ARTICLE AD BOX
detikai.com, Semarang Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq memantau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun aliran 2025/2026 di dua sekolah, ialah SMK Negeri 7 Semarang dan SMA Negeri 11 Semarang pada Selasa (17/6/2025).
Fajar menilai bahwa pelaksanaan SPMB di kedua sekolah melangkah baik. Ia menyebut, proses pendaftaran secara daring alias luring pun melangkah dengan baik dan lancar.
“Saya juga memandang sudah ada kanal pengaduan untuk menampung aspirasi para orangtua siswa nan tentunya menjadi bagian krusial dari proses transparansi,” ujarnya.
Selain itu, Fajar juga meninjau penerapan domisili dan menyampaikan bahwa pelaksanaannya di SMA Negeri 11 Semarang melangkah dengan baik.
“Saya lihat jalur domisili melangkah baik. Ini krusial lantaran jalur ini menjamin akses pendidikan bagi siswa di wilayah sekitarnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Fajar mengapresiasi praktik nan dilakukan di Semarang, di mana sekolah negeri melibatkan sekolah swasta dalam proses SPMB. Salah satu sekolah bahkan menyediakan meja unik bagi perwakilan sekolah swasta sebagai bagian dari jasa info kepada masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini patut dijadikan contoh oleh wilayah lain dalam mewujudkan ekosistem pendidikan nan inklusif dan informatif,” ujarnya.
Fajar pun menegaskan, kebijakan itu perlu diperluas dan diperkuat melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
"Keterlibatan seluruh pihak bakal memperkuat prinsip dasar SPMB, ialah memberikan akses pendidikan nan setara bagi seluruh anak Indonesia," tegasnya.
Berjalan Transparan dan Objektif
Fajar menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam memastikan SPMB melangkah transparan dan objektif. Ia berambisi agar panitia di seluruh daerah, khususnya di Jawa Tengah dan Kota Semarang, menjalankan proses seleksi dengan prinsip keadilan.
“Prinsip dasarnya adalah semua anak kudu mendapat kesempatan nan sama untuk mengakses pendidikan di sekolah pilihannya, baik SMA maupun SMK, sesuai jalur nan telah diatur dalam peraturan nan berlaku,” ujarnya.
Fajar juga mengungkapkan, dari kunjungan nan dilakukan ke sekolah-sekolah di Bandung dan Semarang, penyelenggaraan SPMB berjalan lancar.
Dugaan jual beli bangku nan sempat ramai diberitakan ternyata, setelah dilakukan pendalaman, tidak terbukti, dan sistem yang sempat mengalami gangguan juga dapat segera diatasi dalam hitungan jam.
“Begitu ada informasi, kami langsung melakukan pendalaman dengan berkoordinasi. Kami juga turun langsung ke sekolah berbareng dinas,” ujar Fajar.
Selain itu, dirinya mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga membujuk kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan berbareng lintas kementerian dan lembaga.
Fajar pun mengatakan, Kemendikdasmen juga secara langsung memantau penyelenggaraan SPMB di sejumlah sekolah di beragam wilayah untuk memastikan proses melangkah sesuai ketentuan dan bebas dari kecurangan.
“Jika ditemukan indikasi pemalsuan prestasi alias kecurangan lainnya, kami mendorong penanganan tegas sesuai ketentuan nan bertindak untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga,” katanya.
Transparansi Sangat Penting
Fajar menegaskan, transparansi dalam penyelenggaraan SPMB sangat penting. Untuk itu, ia mendorong pemerintah wilayah dan dinas pendidikan secara aktif menyampaikan info mengenai jadwal, alur pendaftaran, dan prosedur lainnya.
Fajar pun mengajak semua satuan pendidikan dan panitia pelaksana untuk terus memperkuat komitmen dalam menyukseskan agenda SPMB.
“Berdasarkan pemantauan di lapangan nan dilakukan oleh Kemendikdasmen di beragam daerah, penyelenggaraan SPMB melangkah dengan lancar," ujarnya.
"Tanpa peran aktif sekolah dan panitia, mustahil kita bisa mewujudkan proses penerimaan siswa baru nan berkeadilan dan transparan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” jelas Fajar.
Jika terdapat hambatan mengenai SPMB 2025, publik bisa mengadukan melalui saluran pengaduan nan dapat diakses melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen, dengan nomor pusat panggilan: 177, e-mail: pengaduan@kemendikdasmen.go.id, dan WA di nomor +62 812-1804-0427.
(*)