ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai polemik lantaran tetap aktif di TNI.
Terkait perihal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, perwira aktif kudu mundur dari TNI jika ditempatkan di Kementerian/Lembaga tertentu.
“Ya kelak kan andaikan TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga bakal pensiun dini, bakal mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Ya mundur, kelak bakal mundur,” sambungnya.
Meski demikian, Agus menyebut ada beberapa Kementerian/Lembaga nan punya patokan sendiri di mana Perwira aktif bisa menjabat tanpa mundur. Ia mencontohkan kasus Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kemeterian dia punya UU sendiri nan menyatakan bahwa kedudukan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif nan menduduki kedudukan sipil di luar bagian politik dan keamanan kudu pilih pensiun awal alias mundur.
Agus menyampaikan perihal itu untuk merespons rumor mengenai sejumlah prajurit TNI aktif nan menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan nan diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif nan menjabat di kementerian alias lembaga lain bakal pensiun awal alias mengundurkan diri dari dinas aktif," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).