Pakistan Vonis Eks Pm Imran Khan 14 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 17 Jan 2025 17:10 WIB

Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis balasan 14 tahun kepada eks PM Pakistan, Imran Khan, dan 7 tahun penjara kepada istrinya, Bushra Bibi, atas kasus korupsi. Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis balasan 14 tahun kepada eks PM Pakistan, Imran Khan, dan 7 tahun penjara kepada istrinya, Bushra Bibi, atas kasus korupsi. (Foto: AFP/ARIF ALI)

Jakarta, detikai.com --

Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis balasan 14 tahun kepada mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dan tujuh tahun penjara kepada istrinya, Bushra Bibi, atas kasus korupsi.

Pengadilan antikorupsi Pakistan menggelar sidang di penjara tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023 lalu, dekat ibu kota Islamabad. Vonis ini terka kasus korupsi yayasan kebaikan nan mereka dirikan bersama, Al-Qadir Trust.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa sukses membuktikan kasusnya. Khan dinyatakan bersalah," kata Hakim Nasir Javed Rana.

Bushra Bibi, nan baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, ditangkap kembali di pengadilan setelah vonis dibacakan, ujar ahli bicaranya, Mashal Yousafzai.

"Saya tidak bakal membikin kesepakatan apa pun alias mencari keringanan hukuman," kata Khan kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dijatuhkan seperti dikutip AFP.

Partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), menyatakan bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut.

Khan telah ditahan sejak Agustus 2023 atas sekitar 200 kasus nan dituduhkan padanya, tetapi partainya menyatakan bahwa vonis terbaru ini digunakan untuk menekan Khan agar mundur dari bumi politik.

Vonis ini dijatuhkan sehari setelah pertemuan langka antara para pemimpin PTI dan pemerintah nan bermaksud meredakan ketegangan politik.

Khan menegaskan bahwa semua kasus nan diarahkan kepadanya bermotif politik dan dirancang untuk mencegahnya kembali berkuasa.

Sebelumnya, dia telah divonis bersalah empat kali sejak ditangkap, di mana dua vonis dibatalkan dan dua lainnya ditangguhkan.

Namun, Khan tetap berada di penjara lantaran kasus Al-Qadir Trust ini.

(rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya