Pakar Hukum: Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Delik Suap Dalam Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Sejumlah master norma nan difasilitasi oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, bekerja sama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, telah menggelar eksaminasi terhadap perkara nan melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Jakarta.

Dalam obrolan tersebut, para mahir menyimpulkan bahwa tidak ada bukti nan cukup untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka dalam kasus delik suap nan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksaminasi dilakukan dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan mengenai perkara ini, di antaranya putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Hasilnya, para master menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak dapat dijerat dalam kasus ini.

"Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya percaya kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil konklusi FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bagian masing-masing dan saya percaya menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para master nan sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin," kata  Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Para mahir norma nan terlibat dalam eksaminasi ini adalah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

Hasilnya

Hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa dalam putusan ini telah jelas terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Trio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku (DPO) sebagai pemberi suap.

Atas dasar tersebut kemudian majelis pengadil menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama nan erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

Apabila ada pihak lain nan bakal dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah lantaran disebutkan dalam pertimbangan norma pengadil bahwa nan berkepentingan bermufakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati duit nan disiapkan Harun Masiku mengenai pengurusan permohonan pengalihan perolehan bunyi sah H. Nazarudin Kiemas nan memperoleh bunyi terbanyak, tetapi meninggal bumi kepada Harun Masiku.

"Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP nan dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan bingkisan alias janji," bunyi putusan konklusi eksaminasi.

Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga Administrasi

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya?

"Biro Hukum KPK telah mengusulkan penundaan sidang lantaran tetap kudu menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan perihal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa.

Tessa menambahkan, perihal dipersiapkan biro norma memerlukan waktu nan tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi nan dikirimkan 16 Januari 2025.

"Untuk perihal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait," jelas Tessa.

Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku pengadil tunggal nan mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro norma KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025.

"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu jika kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya alias panggilan nan kedua ialah hari Rabu 5 Februari 2025, lantaran 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya