ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah platform nan memuat info komplit tentang riwayat angsuran para debitur, termasuk status keahlian bayar utang. Informasi ini banyak digunakan oleh lembaga finansial untuk menilai kepantasan angsuran seseorang.
Karena perihal inilah, SLIK OJK dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi finansial pribadi. Sebab dalam catatan ini, debitur dapat memandang jumlah pinjaman alias angsuran nan dimilikinya, hingga kapan saja dia melakukan pembayaran cicilan.
Dengan kata lain, SLIK OJK memberikan gambaran tentang seberapa baik debitur dalam mengelola pinjaman alias utang nan pernah dimilikinya. Data ini bakal dilihat oleh lembaga finansial untuk mengukur akibat sebelum memberikan pinjaman kepada debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika info riwayat angsuran debitur di sistem ini menunjukkan bahwa dia selalu bayar tepat waktu, kesempatan mendapatkan angsuran bakal semakin besar lantaran dirinya mempunyai akibat kandas bayar pinjaman nan rendah. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa kondisi keuangannya tetap baik-baik saja.
Syarat Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK
Dalam arsip tata langkah jasa gerai SLIK Online OJK secara umum dijelaskan permintaan surat SLIK OJK alias info debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan/dikuasakan, selain untuk kepentingan debitur nan telah meninggal dunia.
Di mana permintaan info debitur perseorangan wajib menyertakan arsip persyaratan sebagai berikut:
- Foto/scan arsip identitas original (tidak fotocopy): KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
- Foto diri (selfie) dengan memegang arsip identitas.
- Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah debitur.
Cara Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK Secara Online
1. Akses situs iDebku (idebku.ojk.go.id).
2. Klik menu "Pendaftaran" dan isi info pribadi, seperti
- Jenis Debitur
- Nomor Identitas (KTP untuk WNI alias Passport untuk WNA)
- Nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon aktif
- Alasan permintaan informasi
3. Unggah arsip nan diperlukan seperti:
- Foto alias scan KTP
- Selfie sembari memegang KTP
- Selfie dengan gestur tertentu sesuai petunjuk di website
4. Periksa info nan diisi dan setujui syarat dan ketentuan. Kemudian klik "Ajukan Permohonan".
5. Pantau Status Pengajuan: Gunakan nomor registrasi untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan".
6. Terima Laporan Kredit: Laporan angsuran bakal dikirim ke email dalam satu hari kerja.
Cara Cek Catatan Kredit Pribadi di SLIK OJK Secara Offline
1. Datang ke instansi OJK dengan membawa dokumen
2. Isi blangko permintaan info debitur
3. OJK bakal melakukan pengecekan kesesuaian blangko dan arsip pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan info informasi debitur
4. Hasil bakal dikirimkan melalui email pemohon nan didaftarkan.
Untuk diketahui, langkah-langkah cek catatan angsuran ini gratis. Sehingga nan berkepentingan tidak perlu bayar untuk mengetahui riwayat alias skor angsuran miliknya.
Kategori Skor dalam Catatan Kredit
Skor angsuran pada SLIK alias BI Checking biasanya dinilai dalam rentang 1 hingga 5, dengan setiap skor mempunyai implikasi nan berbeda terhadap kepantasan angsuran seseorang, yakni:
- Skor 1: Kredit dalam keadaan lancar, menandakan bahwa debitur secara konsisten memenuhi tanggungjawab pembayaran angsuran dan kembang tepat waktu setiap bulan hingga lunas, tanpa adanya penundaan.
- Skor 2: Kredit diberi perhatian unik (DPK), mengindikasikan bahwa debitur telah menunggak pembayaran angsuran selama 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kredit dianggap tidak lancar, menandakan bahwa debitur pernah menunggak pembayaran angsuran selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, menandakan bahwa debitur telah menunggak pembayaran angsuran selama 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Kredit dianggap macet, menunjukkan bahwa debitur telah menunggak pembayaran angsuran lebih dari 180 hari
Untuk diketahui lima tingkatan skor kedit di SLIK OJK di atas menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran utang alias angsuran pengguna lembaga finansial di Indonesia. Di mana skor angsuran tinggi, ialah pada tingkat 3, 4, dan 5 dapat dikategorikan sebagai pengguna nan mempunyai penbayaran angsuran bermasalah.
Adapun mereka nan mempunyai hambatan pembayaran ini kemudian bakal masuk dalam Blacklist SLIK OJK alias daftar hitam lembaga keuangan. Sebab mereka dengan riwayat angsuran jelek ini kerap dilihat mempunyai akibat lebih tinggi untuk terima pinjaman lain.
(igo/fdl)