ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Ibu kota Jakarta dan segala kemewahannya bisa jadi angan style hidup beberapa orang. Tidak aneh, banyak orang rela banting tulang untuk bisa mencapai style hidup mewah di Jakarta.
Segala langkah dihalalkan untuk bisa hidup mewah di Ibu Kota, misalnya, pasangan suami istri nan hidup mewah di Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1910-an. Akan tetapi ternyata harta tersebut merupakan hasil merampok duit di bank.
Kala itu ada orang Belanda berjulukan A.M Sonneveld dan istrinya nan terkenal kaya raya. Hampir setiap malam pasangan itu bolak-balik tempat intermezo malam di pusat kota berjulukan Societeit Harmoni. Di sana keduanya berpesta dan menikmati sajian mahal tanpa peduli berapa duit nan dihabiskan.
Tiap kali, Sonneveled foya-foya dan hidup mewah, tak ada satupun orang curiga. Sebab, nan orang tahu dia memang orang nan tajir melintir.
Ketika tiba di Batavia, Sonneveld pernah menjadi perwira KNIL namalain Tentara Hindia Belanda. Berbagai penugasan dilakukan hingga sukses penghargaan dari Ratu Belanda.
Setelah pensiun dini, dia lanjut bekerja di bank swasta terbesar, ialah Nederlandsch Indie Escompto Maatschappij. Di sana, dia bekerja sebagai kepala bagian nan mengurusi duit nasabah. Praktis gajinya pun cukup besar.
Atas riwayat pekerjaan demikian semua orang tak meletakkan rasa berprasangka sedikitpun mengenai asal-usul kekayaan Sonneveld. Sampai akhirnya, sikap tersebut berubah usai banyak orang membaca pemberitaan media pada awal September 1913.
Di awal bulan September kebanyakan koran-koran di Hindia Belanda melaporkan tindakan melanggar norma pegawai bank di Batavia. Setelah dibaca tuntas pegawai bank tersebut berjulukan A.M Sonneveld.
Harian Deli Courant (5 September 1913), misalnya, menulis jika laki-laki berumur 45 tahun itu terbukti melakukan pencurian duit pengguna sebesar 122 ribu gulden.
Pembuktian terjadi usai pihak Bank Escompto melakukan investigasi internal mengenai transaksi mencurigakan. Dari sini kemudian diketahui, Sonneveld melakukan "permainan kotor."
Pada 1913, 122 ribu gulden bisa membeli 73 Kg emas karena diketahui harganya per gram 1,67 gulden. Artinya, jika dikonversikan ke masa sekarang, maka 73 Kg emas setara Rp87 miliar (1 gram emas: Rp1,2 juta).
Pada sisi lain, Sonneveld rupanya sudah tahu langkah kotornya mulai diketahui pihak bank. Maka, jauh sebelum ditetapkan tersangka, dia dan istri sudah kabur terlebih dulu ke luar kota. Polisi lantas menetapkan keduanya sebagai buronan dan menyebarluaskan penjelasan fisiknya di banyak surat kabar dan tempat.
Laporan de Sumatra Post (6 September 1913) mewartakan secara perincian karakter bentuk Sonneveld, ialah berkulit coklat, berdarah Belanda, ada jejak luka di pipi kanan dan lutut, dan berumur 45 tahun.
Beruntung, penyebaran info sukses membawa titik terang pelarian pasangan suami istri tersebut. Diketahui, dia rupanya pergi ke Bandung menggunakan kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara).
"Polisi mendeteksi dia menyewa mobil dari Meester Cornelis dan pergi ke hotel di Bandung," tulis pewarta Deli Courant.
Di Bandung, keduanya tak tak bersuara dan melanjutkan perjalanan lagi ke Surabaya menggunakan kereta api. Harian Bataviaasch Nieuwsblad (7 September 1913) melaporkan, selama perjalanan kereta api, Sonneveld sempat berjumpa seorang kawan nan bertanya tujuan perjalanannya.
Kepada teman, buronan dari Batavia itu bilang bakal pergi ke Hong Kong setibanya di Surabaya. Dalihnya, perjalanan dilakukan untuk studi banding ke Bank Escompto bagian Hong Kong. Meski begitu, temannya tahu bahwa itu hanya igauan semata.
Maka, dia melaporkan cerita ini ke polisi. Alhasil, kepolisian Hindia Belanda bergegas menghubungi polisi Hong Kong. Akhirnya, perjalanan Sonneveld dan istri pun berakhir.
Belum lama menginjakkan kaki di daratan Hong Kong, keduanya langsung diciduk polisi dan diekstradisi ke Hindia Belanda. Disita pula tas berisi sisa-sisa duit pencurian.
Sesampainya di Indonesia, keduanya langsung diadili. Di pengadilan, Sonneveld mengaku melakukan pencurian duit pengguna untuk memenuhi gairah hidup mewah. Begitu pula istrinya nan mengetahui tindakan suami dan berupaya menutupi.
Sonneveld lantas dihukum 5 tahun penjara. Sementara istri kudu berada di hotel prodeo selama 3 bulan. Kasus Sonneveld kemudian tercatat dalam sejarah sebagai pencurian terbesar di tahun 1910-an.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perkuat Perbankan, Mandat LPS Diperluas Setara LPS Negara Maju
Next Article 6 Orang Terkaya Singapura, Nomor 1 Hartanya Rp 191,6 T