Optimalkan Devisa Ekspor, Bri Dukung Regulasi Baru Dhe Sda

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI menyatakan support penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, nan mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan beragam jasa perbankan nan mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola biaya DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan akibat positif terhadap sistem finansial nasional serta membuka kesempatan bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan nan tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan upaya mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

BRI pun optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing. Dengan adanya tanggungjawab penempatan DHE di perbankan nasional, biaya nan sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga bakal memberikan akibat positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, nan pada akhirnya bakal memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Adapun, sebagai corak support konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan beragam produk dan jasa perbankan nan mempermudah eksportir dalam mengelola DHE nan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan elastisitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan biaya valas ke Bank Indonesia.

2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata duit dan lindung nilai untuk mengurangi akibat perubahan nilai tukar.

3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai aktivitas operasional mereka.

4. Fasilitas Trade Finance, mempermudah pengguna dalam menjalankan aktivitas ekspor.

5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi pengguna melalui single platform.

"Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, penerapan PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat melangkah optimal dan memberikan akibat positif bagi perekonomian nasional," pungkas Agus Noorsanto.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Perkuat Akselerasi Keuangan Kelompok Rentan & Perempuan

Next Article Video: 9M-2024, BRI Sukses Cetak Laba Rp 45,36 Triliun

Selengkapnya