ARTICLE AD BOX
Sejumlah truk melintasi Tol JORR di area Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Pemerintah resmi melakukan pengaturan pembatasan operasional pikulan peralatan selama arus mudik dan arus kembali pikulan lebaran 2025.
Pengaturan pembatasan pikulan peralatan diterapkan di jalan tol dan jalan non tol pada 24 Maret sampai 8 April 2025.
Aturan pembatasan itu dibuat agar perjalanan lebih kondusif dan nyaman bagi semua pengguna jalan dengan tetap menjaga stabilitas pasokan peralatan kebutuhan pokok.
Dikutip dari unggahan akun IG @kemenhub151 Jumat (21/3/2025), terdapat sejumlah pikulan peralatan barang nan dibatasi, di antaranya mobil peralatan dengan sumbu 3 alias lebih, mobil peralatan dengan kereta tempelan, mobil peralatan dengan kereta gandengan dan mobil peralatan nan mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan tersebut bertindak mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.