ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pengemudi ojek online (driver ojol) hari ini, Senin (17/2/2025) bakal demonstrasi besar-besaran menuntut kewenangan tunjangan hari raya alias THR. Sebelum mengakhiri jabatannya, Jokowi pernah memberikan peringatan keras soal akibat luar biasa dari gig economy alias ekonomi serabutan jika salah kelola.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan aksi ojol dilakukan pada Senin (17/2/2025) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Aksi bakal digelar di depan instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Jadi, 500 sampai 1.000 driver ojol. Dari jam 10.00 sampai selesai," ungkap dia kepada detikai.com, Minggu (16/2/2025).
Saat menjalankan tindakan demonya, Lily meminta para driver ojol untuk off beat alias setop menarik penumpang. Hal itu juga dia umumkan kepada driver ojol lainnya bukan hanya di Jakarta tapi wilayah lainnya.
"Sudah kami mengimbau kawan-kawan untuk off beat tanggal 17. Untuk wilayah Sukabumi, Dumai, Pontianak dan Pangkal Pinang bakal off beat massal," bebernya.
Sementara itu mengenai tuntutan Lily menjelaskan jika sistem elastisitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk mengelak dari tanggungjawab bayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi nan signifikan bagi ekonomi.
"Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super keuntungan nan tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol," sebutnya.
Menurutnya, untung platform diperoleh dengan langkah tidak bayar bayaran minimum dan kewenangan pekerja lainnya seperti bayaran lembur, libur menstruasi dan melahirkan, jam kerja 8 jam. Profit platform di satu sisi terus menghidupkan upaya platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol dan kurir. Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti nan diatur Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Maka negara kudu hadir, Kemnaker kudu mengeluarkan kebijakan populis nan jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya," sebutnya.
Bagi dia, elastisitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat lantaran setiap platform berkompetisi untuk menerapkan bayaran (tarif) murah sehingga nan menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksol dan kurir. Insentif dari perusahaan platform selama ini tidak menyejahterakan pekerja platform lantaran itu semua rupanya memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa rehat melampaui ketetapan jam kerja 8 jam.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di area Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan langkah menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beranjak ke pikulan umum. (detikai.com/Faisal Rahman)
Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam apalagi lebih diakibatkan lantaran bayaran (pendapatan) per orderan nan tidak pasti dari hasil kalkulasi algoritma platform nan sepihak menguntungkan platform.
"Maka Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus menuntut THR untuk ojol dan mengawal izin THR Ojol nan bakal diterbitkan Kemnaker melalui tindakan ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga tindakan ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di beragam kota pada 17 Februari," sebutnya.
Peringatan Jokowi
Jokowi pernah melontarkan memperingatkan tentang tren gig economy alias ekonomi serabutan. Gig economy adalah sistem ekonomi nan mengutamakan pekerjaan sementara dan perjanjian jangka pendek untuk menjalankan sesuatu. Sistem ini nan menjadi dasar dari pola kerja sama platform seperti Gojek dan Grab dengan mitranya.
Menurut Jokowi, sistem ekonomi serabutan ini kudu diperhatikan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik, sistem gig economy bisa menjadi masalah di tengah para pekerja di Indonesia.
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Kongres ISEI & Seminar Nasional 2024, Surakarta,19 Sep 2024. (Tangkapan layar Biro Setpres RI)
"Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini bakal jadi tren," sebut Jokowi, Kamis (19/9/2024).
Dia cemas sistem ini justru membikin perusahaan nyaman menggunakan pekerja serabutan dan memberikan perjanjian jangka pendek untuk mengurangi akibat ketidakpastian ekonomi. Jika sudah demikian, kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tidak diperhatikan.
"Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih perjanjian jangka pendek, untuk kurangi akibat ketidakpastian global," sebut Jokowi.
Selain driver online, sistem gig economy juga diterapkan di bagian pekerjaan lain seperti industri kreatif, desain, pekerja kebersihan, hingga konstruksi.
Sistem mitra
Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status itu menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan.
Hubungan mitra dipopulerkan oleh raksasa teknologi Uber dan menjadi standar hingga sekarang. Dengan status tersebut. perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha nan bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.
Namun mitra tak mendapatkan kewenangan pekerja lantaran statusnya itu. Mulai dari batas jam kerja hingga beragam tunjangan nan didapatkannya, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya.
Foto: Demo pengemudi Uber di Amerika, Rabu (8/52019) (REUTERS/Kate Munsch)
Meski begitu, beragam negara melarang praktik penerapan mitra di wilayahnya. Sejumlah negara tersebut mendorong para penyedia jasa untuk mengangkat mitra sebagai tenaga kerja dan memberlakukan kewenangan nan sama dengan para karyawan.
Berikut 5 negara nan memberikan driver online kewenangan serupa karyawan:
1. Inggris
Tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber pada putusan memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan kudu memberikan kewenangan libur dengan tanggungan dan penghasilan minimum.
Dalam laporan The Guardian, MA menilai perjanjian nan dirancang perusahaan menghindari pemenuhan tanggungjawab dasar karyawan, ini juga tak sah untuk norma dan tidak bisa ditegakkan.
Hak menilai para driver mempunyai kewenangan nan sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut punya kendali, termasuk menentukan tarif dan tidak menunjukkan tujuan penumpang pada driver.
2. Swiss
Uber kembali menghadapi sidang di Swiss mengenai perkara nan nyaris sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan tagihan ke pelanggan.
Untuk itulah, driver kudu mendapatkan kewenangan untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai patokan ketenagakerjaan.
3. Belanda
Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan mempunyai kewenangan pegawai dan mempunyai kesepakatan mengikat seperti nan diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausawan hanya di atas kertas.
4. Malaysia
Air Asia memutuskan memberikan kewenangan driver dalam jasa perusahaan seperti pegawai. Misalnya mendapatkan penghasilan bulanan sebesar RM 3.000 alias sekitar Rp 10 juta dan untung lainnya.
Mereka bakal mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) alias agunan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) alias agunan kecelakaan kerja. Mereka juga bakal mendapatkan asuransi kesehatan, libur tahunan hingga tunjangan perjalanan.
5. Spanyol
Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan kudu memberikan gaji. Keputusan diambil setelah sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di jasa on-demand tersebut.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Tarik Investor Raksasa Data Center, RI Bisa Contek Malaysia-Thailand
Next Article Gig Economy Bikin Jokowi Cemas, Ekonomi Serabutan Harus Diperhatikan