Ojk Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar Untuk Lindungi Konsumen

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan keputusan suku kembang maksimal merupakan langkah perlindungan bagi masyarakat. 

Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), suku kembang maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kini, keputusan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara jasa pinjaman online nan ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon kembang harian nan tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) nan dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan pemisah maksimum faedah ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan pengarahan OJK pada saat itu.

"Penetapan pemisah maksimum faedah ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku kembang tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan nan terlarangan (Pinjol)," kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berkedudukan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

"Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan nan berlaku, termasuk ketentuan nan mengenai dengan pemisah maksimum faedah ekonomi," ungkapnya.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan mengenai batas maksimum faedah ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal nan sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku kembang tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

"Dalam perihal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK bakal melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan pertimbangan secara berkala terhadap penetapan batas faedah ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan keahlian masyarakat luas," kata dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati proses norma nan tengah dilakukan oleh mengenai dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku kembang pada industri Pindar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku kembang di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan nan bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan kembang secara kolektif di kalangan pelaku upaya pinjaman berbasis teknologi.

Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, apalagi sebagian besar personil asosiasi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi kita ikuti saja, hanya mungkin nan mau saya tegaskan di sini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel alias kesepakatan nilai antara pelaku industri, itu memang tidak terjadi," kata Ronald ungkap Ronald nan kerap disapa Roni, dalam Konferensi Pers AFPI, di Jakarta, Rabu, (14/5/2025).

Ia pun menegaskan, penetapan kembang maksimum flat 0,8% per hari dalam code of conduct AFPI tahun 2018 bukan merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Selengkapnya