ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa skor angsuran pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya pertimbangan perbankan memberikan angsuran pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan andaikan masyarakat mempunyai persoalan mengenai perihal tersebut bisa melaporkan kejuaraan melalui kontak 157. "SLIK dalam proses pemberian angsuran dan pembiayaan perumahan sebagai salah satu info nan digunakan untuk kajian kepantasan calon debitur dan bukan satu-satunya aspek dalam pemberian angsuran pembiayaan," kata Mahendra dalam konvensi pes Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Mahendra juga mengatakan bahwa OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung sektor perumahan dengan melonggarkan penilaian kualitas angsuran KPR. Lazimnya kualitas angsuran dinilai berasas tiga pilar, ialah prospek usaha, keahlian debitur, dan keahlian membayar. KPR dapat dinilai berasas keahlian bayar alias hanya satu pilar.
Selain itu KPR juga dikenakan berat akibat rendah dan ditetapkan dengan memandang kasus per kasus dalam kalkulasi aktiva tertimbang menurut akibat (ATMR). "Serta mencabut larangan angsuran pengadaan alias pengolahan tanah sejak Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan pada developer perumahan," kata Mahendra.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Fitur Unggulan Bank Pelat Merah Permudah Gen Z Punya Rumah
Next Article Simak! Ini Cara Membersihkan Nama dari BI Checking alias SLIK OJK