ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses memenangkan 79 perkara perbankan di pengadilan perdata sepanjang kuartal I tahun 2025. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, jumlah kemenangan OJK di pengadilan terus meningkatkan sejak tiga tahun terakhir. Ia merinci, sepanjang 2023 OJK memenangkan sebanyak 28O perkara dan kalah di lima perkara.
Di 2024, OJK memenangkan sebanyak 449 perkara dan kalah di 19 perkara. Kemudian pada periode Januari hingga Maret 2025, Mirza mengatakan pihaknya belum pernah mengalami kekalahan dalam sidang perkara perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi OJK dalam perkara perdata perbankan, kata Mirza, merupakan pihak mengenai nan umumnya ditangani oleh kuasa norma internal. Sehingga, OJK menjadi pihak nan turut tergugat dalam sejumlah sengketa perdata.
"Sampai dengan 31 Maret 2025, jumlah perkara nan dimenangkan OJK sebanyak 79 perkara. Sehingga sampai di kuartal I 2025, belum ada perkara nan menyatakan OJK kalah," kata Mirza dalam Raker berbareng Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Mirza menjelaskan, terdapat beberapa perkara perbankan nan kerapkali menyeret OJK ke pengadilan, ialah perjanjian angsuran mengenai janji pembiayaan dan restrukturisasi kredit, eksekusi lelang agunan kredit/agunan, sistem jasa info finansial nan dikelola oleh OJK, transfer dana, pencairan deposito, cessie, prosedur penagihan, kebocoran data, pembobolan rekening, dan sengketa pengurusan.
Namun begitu, Mirza tak menampik adanya peningkatan perkara di sektor perbankan. Peningkatan perkara apalagi terjadi sejak lima tahun terakhir, ialah tahun 2020 sebanyak 249 perkara, 2021 sebanyak 282 perkara, 2022 sebanyak 316 perkara, 2023 sebanyak 437 perkara, dan 2024 sebanyak 571 perkara.
Sementara sepanjang kuartal I 2025, sudah tercatat sebanyak 309 perkara. Namun begitu, Mirza mengatakan peningkatan perkara juga terjadi di lembaga jasa finansial lainnya seperti sektor asuransi, pasar modal, fintech, biaya pensiun, hingga pembiayaan.
"Sejak tahun 2019-2025, terdapat kenaikan cukup signifikan setiap tahunnya berkisar 10%-30% di masing-masing bidang," ungkapnya.
Mirza menambahkan, wilayah Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar perkara perbankan nan dibawa ke pengadilan. Kemudian disusul wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
"OJK dalam penanganan perkaranya senantiasa menekankan peran dan kewenangan sesuai dengan peraturan ketentuan nan mendasari persoalan antara konsumen dengan bank, serta prinsip pelindungan konsumen nan telah dan bakal selalu OJK jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
(kil/kil)