ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis Gapoktam Gerak Makmur desa Sidoharjo kecamatan Doro. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, maka kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi