ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Oriental Circus Indonesia (OCI) memberikan penjelasan mengenai laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Menurut ahli bicara OCI, Imam Nasef, kala itu Hamdan Zoelva yang ditunjuk mewakili OCI menghadapi pelaporan Komnas HAM menyebut tak ada sekali konklusi adanya pelanggaran HAM di OCI.
Pernyataan ini disampaikan Imam untuk menanggapi pernyataan nan disampaikan tim penasihat norma mantan pemain OCI dalam audiensi berbareng Komisi III DPR RI, Senin (21/4/2025).
“Jadi sebenarnya cerita nan sekarang gempar sekarang ini sebenarnya bukan cerita baru, ini sudah pernah dilakukan investigasi mendalam oleh Komnas HAM. Artinya apa? Dugaan nan sekarang disampaikan dan diceritakan ada penyiksaan, perbudakan dalam tanda kutip sebenarnya sudah diklarifikasi di investigasi oleh Komnas HAM 1997," kata dia kepada wartawan saat ditemui di area Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025)
Menurut Imam, pemantauan Komnas HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan, termasuk wawancara dengan pihak-pihak mengenai dan kunjungan ke lokasi. Tim pemantau terdiri dari unsur Komnas HAM, pihak pelapor, dan perwakilan OCI.
“Dari sisi pemantauan kemudian Komnas HAM menerbitkan rekomendasi," ujar dia.
Imam menekankan, dalam rekomendasi tersebut tidak ada pernyataan definitif nan menyebut adanya pelanggaran HAM. Istilah nan digunakan adalah “indikasi” alias “kecenderungan”, bukan “telah terjadi pelanggaran”.
“Kalau rekan rekan ikuti Komisi III sempat dibacakan, perihal nan krusial dicermati juga di dalam rekomendasi sebenarnya tidak ada satu pun kata alias kalimat nan telah terbukti pelanggaran HAM, jika dibaca tadi itu bahasanya adalah cenderung," ujar dia.
Komnas Tak Pernah Simpulkan Terjadi Pelanggaran HAM
"Ada kecenderungan terjadi pelanggaran HAM. Mungkin kita semua belajar bahasa Indonesia nan baik dan benar. Kira-kira jika ada kata condong itu, bukan sesuatu nan sudah dipastikan pasti alias terbukti pasti," sambung dia.
Dia menambahkan, pernyataan tersebut juga sejalan dengan siaran pers Komnas HAM nan dirilis pada April 2025, nan mengulas kembali arsip rekomendasi tahun 1997. Dalam siaran pers tersebut, Komnas HAM tetap menggunakan istilah “dugaan” dan “indikasi”, bukan konklusi hukum.
"Dan itu juga terkonfirmasi dengan adanya press rilis dari Komnas HAM April 2025. Di situ bahasanya juga jelas, dia merievew ke laporan dan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 bahasanya di situ disebutkan dugaan pelanggaran HAM. Jadi lagi-lagi sebenarnya Komnas HAM sendiri tidak pernah menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM," ujar dia.
Komnas Tak Sebut Penyiksaan
Lebih lanjut, Imam menjelaskan terdapat empat indikasi pelanggaran dalam laporan Komnas HAM kala itu, ialah persoalan mengenai asal-usul dan identitas anak, Dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak, Ketiadaan akses terhadap pendidikan umum nan layak, Kurangnya perlindungan keamanan dan agunan sosial bagi anak-anak. Namun demikian, menurut Imam, laporan tersebut tidak menyebut adanya penyiksaan.
“Dari empat ini jika dilihat tidak ada indikasi adanya penyiksaan. Jadi tidak disitu Komnas HAM menyinggung soal penyiksaan. Artinya apa? Kalau itu memang betul terjadi pada saat itu tentu hasil pemantauan Komnas HAM bicara soal itu, di situ pasti bakal tertera di situ. Nah tapi tidak," ujar dia.
"Artinya apa? Kalau Komnas HAM tidak mencantumkan itu berfaedah hasil pemantauan memang tidak menemukan bukti-bukti sah mengenai adanya dugaan penyiksaan. Jadi hanya empat indikasi ini nan ditemukan oleh Komnas HAM," dia menandaskan.