Nikita Mirzani Soal Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Aku Happy

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani mengaku tidak resah setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Ia justru merasa senang setelah penetapan tersebut. Nikita menjelaskan argumen dirinya senang lantaran dia bukan penjahat nan melakukan tindakan pidana dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku happy saya ditersangkakan, lantaran pertama saya bukan penjahat. Aku tidak pernah melakukan tindak kriminal," ujar Nikita Mirzani dalam konten YouTube Comic 8 Revolution nan tayang pada Jumat (21/2).

"Paling banter saya berantem sama orang. Jadi ya sudah disyukuri saja hari ini dirilis jadi tersangka," sambungnya dalam wawancara tersebut.

Nikita Mirzani juga tidak masalah jika dirinya kelak kudu mendekam di penjara. Ia tidak keberatan masuk penjara jika perihal itu bisa membikin kubu lain puas.

Di sisi lain, Nikita mengaku tidak takut lantaran sudah memegang bukti kuat dan bisa membuktikan dirinya betul dalam persidangan mendatang.

"Kalau ditahan? Tahan aja, enggak ada masalah jika itu bisa bikin mereka puas," ujarnya. "Pokoknya selama kita bisa membuktikan kita benar, jangan takut,"

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada pihak Comic 8 Revolution dan Nikita Mirzani untuk mengutip wawancara tersebut, tapi belum mendapatkan respons.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap Reza Gladys pada Kamis (20/2). Nikita ditetapkan berbareng tersangka berbareng satu orang lain berinisial IM.

[Gambas:Video CNN]

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Ditressiber Polda Metro Jaya berasas bukti nan cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Nikita disangkakan dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

[Gambas:Youtube]

(end/frl)

Selengkapnya