Nikita Mirzani Menangis Haru Vadel Badjideh Jadi Tersangka Dan Ditahan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani berlinang air mata setelah Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi Polres Metro Jakarta Selatan atas perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Ia berterima kasih kepada semua pihak nan selama ini terlibat dalam penanganan laporan dan nan tetap mendukungnya sehingga Vadel Badjideh resmi jadi tersangka atas perkara nan dia laporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tujuh bulan menangani kasus ini, akhirnya selesai malam ini," kata Nikita Mirzani sembari meneteskan air mata di Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/2) malam.

"Tujuh bulan bukan waktu sebentar, saya sudah bilang apa nan saya katakan adalah fakta, tapi tertunda oleh waktu."

"Hari ini bisa kalian saksikan perjuangan saya untuk memihak anak saya walaupun saya dicaci, dimaki lantaran enggak becus mengurus anak, tapi hari ini sudah dibuktikan bahwa apa nan saya bilang itu semua benar," dia menegaskan.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan itu, dia pun berterima kasih kepada anak perempuannya telah memberikan kesaksian dengan jujur dalam perkara tersebut. Nikita berambisi persoalan ini menjadi pelajaran.

Di sisi lain, dia juga berambisi kepada semua orang nan pernah mengunggah persoalan mengenai anak perempuannya dengan Vadel Badjideh untuk menghapus unggahan tersebut. Nikita mau anaknya bertumbuh seperti anak-anak pada umumnya.

"Terima kasih lantaran sudah mau jujur sayang, awalnya saya kecewa tapi ini sudah terjadi nan krusial anak saya sudah kembali ke tangan saya lagi," pengakuan Nikita.

"Saya hanya berambisi setelah ini, saya minta sekali orang-orang nan pernah posting anak saya minta dihapus lantaran dia sudah punya kehidupan nan baru sekarang, biar dia menjalani kehidupannya selayaknya anak-anak."

Vadel Badjideh pada Kamis (13/2) resmi ditetapkan sebaga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur nan dilaporkan Nikita Mirzani. Ia juga langsung dijebloskan ke tahanan.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Vadel diperiksa dan dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik. Laki-laki kelahiran Desember 2004 itu juga sudah diperiksa dalam kapabilitas saksi terlapor.

Dalam kasus tersebut, Vadel telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam balasan paling lama 15 tahun penjara.

"Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memang kami mempunyai perangkat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan mahir tentunya ialah visum," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2).

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.

(chri)

Selengkapnya