Nikita Mirzani Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Reza Gladys

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani mengklaim jadi korban kriminalisasi Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ia apalagi menuduh Reza mengatur jaksa penuntut umum dan majelis pengadil untuk menjeratnya.

Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU melontarkan tuduhan itu setelah mendengar rekaman bunyi hingga tangkapan layar percakapan family Reza Gladys. Ia menilai percakapan itu menunjukkan Reza telah mengatur JPU hingga hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman bunyi percakapan dan memandang screenshot percakapan nan patut diduga dari family Reza Gladys," ujar Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

"Reza Gladys alias keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ucap Nikita seperti diberitakan detikaicom. 

"Patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis pengadil nan mulia, serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis pengadil nan mulia," sambungnya.

Nikita kemudian mengatakan beragam skenario dan kompromi dilakukan untuk mengkriminalisasi dirinya. Ia apalagi menyebut skema tersebut dilakukan dengan masif dan sistematis.

[Gambas:Video CNN]

Ia juga mengaku mempunyai bukti nan tersimpan di dalam flashdisk. Nikita selaku terdakwa lantas meminta majelis pengadil untuk mendengarkan bukti tersebut agar bisa bebas dari rumah tahanan.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya betul-betul kagum nan mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir, nan patut diduga dilakukan Reza Gladys alias keluarganya," ujar Nikita.

"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk nan bakal saya [berikan] kepada majelis pengadil nan mulia. Saya mohon, setelah majelis pengadil nan mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu," ungkapnya.

Hakim Ketua kemudian memberikan pengarahan agar semua pihak dalam persidangan, termasuk terdakwa, melaporkan dugaan itu kepada pihak berkuasa jika mendapati dugaan pelanggaran hukum.

Ia meminta semua pihak langsung lapor jika menemukan pihak dari dalam alias luar melakukan transaksi atas nama hakim. Setelah itu, majelis pengadil memilih melanjutkan sidang dengan keterangan saksi-saksi.

"Silakan dilaporkan kepada nan berwajib. Jadi, jangan ragu-ragu jika ada pihak dari dalam maupun dari luar nan ada transaksional mengatasnamakan hakim," ujar Hakim Ketua.

"Sekarang juga dilaporkan ya, enggak usah ragu-ragu begitu. Saya pikir cukup untuk perihal ini, kita lanjutkan dengan saksi," tutup Hakim Ketua.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Reza Gladys mengenai tudingan tersebut. 

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU nan menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (31/7).

Agenda kali ini adalah keterangan saksi nan dihadirkan JPU, termasuk Okky Pratama. Selain Nikita, Reza Gladys selaku pelapor juga ikut datang di ruang sidang dengan didampingi Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki namalain Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 mengenai dugaan melakukan tindak pidana.

Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(frl/chri)

Selengkapnya