Negosiasi Perjanjian Dagang Ri-uni Eropa Rampung, Implementasi Akhir 2026

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan negosiasi perjanjian jual beli Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sudah diselesaikan. Perundingan nan diluncurkan sejak 2016 itu akhirnya mencapai satu kesepakatan.

"Alhamdulillah CEPA ini secara substansi sudah bisa diselesaikan. Saya sudah terima surat dari Komisioner (Perdagangan Uni Eropa) Maros Sefcovic mengenai konfirmasi pembicaraan kita dan dengan demikian pembicaraan mungkin sudah bisa kita selesaikan," kata Airlangga dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Meski negosiasi sudah selesai, tetap ada proses nan kudu diselesaikan sebelum IEU-CEPA bisa berlaku. Di tengah proses nan kudu diselesaikan, sudah ada kesepakatan nan sah dan mengikat antara kedua negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sengaja kita umumkan sekarang lantaran saya sudah dapat surat dari Komisioner Maros. Jadi sebetulnya surat Komisioner Maros itu kemarin saya minta agar ini adalah legal and binding. Dengan demikian pembicaraan itu sudah dibuat resume-nya dan dikonfirmasi," ucap Airlangga.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan saat ini tim perunding tinggal sedikit lagi melakukan finalisasi teks. Targetnya seluruh teks bisa diselesaikan pada Juli 2025.

"Jadi teks itu sudah 90, nyaris 95% selesai. Jadi tetap ada sedikit nan tetap open bracket, tapi dengan pengarahan kedua Menteri dan kesepahaman, kita sepakat dalam tim perunding EU bahwa akhir Juli kelak teks semua selesai. Jadi ini bukan posisi Indonesia, tapi posisi bersama, jadi kita sudah sepakat," ucap Djatmiko.

Kemudian dari Juli-September 2025, Indonesia dan Uni Eropa ditargetkan dapat menyelesaikan telaah norma alias legal scrubbing. Setelah itu, masing-masing pihak bakal konsentrasi kepada penyelesaian prosedur domestik.

"Nah ini nan sedikit berbeda antara Indonesia dengan Uni Eropa, nan mana jika di kita tidak terlalu kompleks, hanya EU ini lantaran 27 negara, jadi mereka butuh waktu nan jauh lebih lama daripada Indonesia. Mungkin jika kita 1-2 bulan selesai, dia mungkin bisa sampai 10-12 bulan lantaran kudu diputar itu semua dokumen, ditranslasi, ditelaah dan lain-lain," bebernya.

Dengan demikian penandatanganan IEU-CEPA baru bisa terlaksana pada kuartal II alias III 2026. Setelah itu baru masuk ke tahapan ratifikasi dan perjanjian jual beli ditargetkan mulai bertindak akhir 2026 alias awal 2027.

"Ratifikasi di Indonesia ini nan memang kita agak cukup lama. Biasanya jika kita rata-rata penyelesaian ratifikasi di Indonesia, baik melalui DPR menggunakan undang-undang ataupun melalui perpres, itu kurang lebih 10-12 bulan. Jadi skenario paling ambisius, ini sudah entry into force di akhir tahun depan, itu sangat ambisius alias paling tidak di kuartal I-2027," tandasnya.

(aid/ara)

Selengkapnya