ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sejumlah selebritas yang berkontestasi di Pilkada serentak 2024 turut berperkara atas sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Mereka nan berperkara di MK adalah Sahrul Gunawan (Cabup di Pilbup Kab. Bandung), Vicky Prasetyo (Cabup Pilbup Kab. Pemalang), dan Hengki Kurniawan (Cabup di Kab. Bandung Barat). Seluruhnya bertindak sebagai pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan seluruhnya kandas di putusan sela namalain dismissal nan dibacakan MK pada Selasa (4/2) hingga Rabu (5/2). MK menyatakan tak bisa menerima perkara nan diajukan ketiga selebritas tersebut.
Selain nan bertindak sebagai pemohon, ada juga selebritas nan mengambil posisi sebagai pihak mengenai dalam perselisihan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK, ialah Jeje Ritchie Ismail.
Jeje Ritchie Ismail merupakan calon Bupati Kab. Bandung Barat. Ia menang menghadapi gugatan dari Hengki Kurniawan nan juga merupakan calon petahana.
[Gambas:Video CNN]
Begitu pula dengan selebritas Ali Syakieb nan merupakan calon Wakil Walikota Kabupaten Bandung. Ia maju mendampingi calon petahana Dadang Supriatna.
Dadang sendiri merupakan Bupati Kab. Bandung hasil Pilkada 2020. Dalam perkara ini dia berbareng Ali Syakieb menghadapi gugatan dari Sahrul Gunawan nan merupakan Wakil Bupati Kab. Bandung pendamping Dadang.
Lalu ada juga presenter, Ramzi nan merupakan calon Wakil Bupati Cianjur. Ia memenangkan perselisihan dalam perkara nan diajukan paslon petahana Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang.
(mnf/end)
[Gambas:Video CNN]