Nadiem Makarim Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Kejagung Pada Senin, 23 Juni 2025

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan bakal memenuhi panggilan interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.

"Akan datang Senin di Kejagung," ujar Hotman saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).

Nadiem dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat ditanya mengenai persiapan kliennya menjelang pemeriksaan, Hotman memilih untuk tidak memberikan komentar.

"No komen," jawabnya singkat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan interogator telah melayangkan surat panggilan terhadap eks Mendikbudristek itu pada Selasa 17 Juni kemarin.

Nantinya interogator bakal menggali keterangan Nadiem sebagai menteri nan saat itu bertanggung jawab atas program tersebut, termasuk kegunaan pengawasan nan dijalankan terhadap pengadaan barang.

"Tentu sangat berangkaian dengan gimana fungsi-fungsi pengawasan nan dilakukan oleh nan berkepentingan terhadap jalannya penyelenggaraan dari pengadaan chromebook ini," terang Harli.

Kehadiran Nadiem disebut krusial dalam mengurai benang kusut proyek pengadaan laptop nan sekarang diduga penuh penyimpangan.

"Saya kira sangat krusial didengar keterangannya apalagi menyangkut masalah anggaran nan tidak mini ya Rp9,9 T sehingga sangat-sangat berdasar bagi interogator memanggil dan menghadirkan nan bersangkutan," pungkas Harli.

Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023.

“Bahwa betul jejeran Jampidsus ya melalui interogator pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke investigasi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan alias permufakatan jahat dari beragam pihak, dengan langkah mengarahkan tim teknis agar membikin kajian mengenai pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

“Nah agar apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop nan berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

Uji Coba Tidak Efektif

Menurut Harli, pada 2019 lampau sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, apalagi ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, lantaran di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba lantaran sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

Dari sisi anggaran, diketahui biaya nan digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, nan terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus namalain DAK.

“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei nan lalu, interogator setelah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka interogator sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

Sempat Ditangani Kejati Lampung dan KPK

Sejauh ini, sudah ada dua tempat nan menjadi sasaran penggeledahan, ialah di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita beragam arsip dan peralatan bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya interogator bakal memilah gimana perkembangan penanganan perkara di lembaga lainnya itu.

“Kalau misalnya nan sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan alias persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana nan sudah ditangani, mana nan belum. Tetapi jika tidak, lantaran dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, nyaris Rp10 triliun ini, barangkali itu nan bakal kelak didalami, dikaji, dilihat ke wilayah mana saja,” Harli menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya