Muhammadiyah Minta Pemerintah Libatkan Ahli Tentukan Nasib Sound Horeg

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Minggu, 27 Jul 2025 16:10 WIB

Anwar Abbas menilai keterlibatan para mahir itu krusial dalam menimbang hal-hal baik dan jelek keberadaan sound horeg. Anwar Abbas menilai keterlibatan para mahir itu krusial dalam menimbang hal-hal baik dan jelek keberadaan sound horeg. (Foto: detikai.com/Adi Ibrahim)

Jakarta, detikai.com --

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah melibatkan master di bagian mengenai dalam menentukan solusi tentang sound horeg.

Ia menyatakan keterlibatan para mahir itu krusial dalam menimbang hal-hal baik dan jelek keberadaan sound horeg.

"Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta gimana solusinya maka sebaiknya para mahir sangat baik untuk dilibatkan," kata Anwar Abbas lewat pesan singkat, Minggu (25/7).

Menurutnya, diperbolehkan alias tidaknya sound horeg itu sangatlah berjuntai atas dampaknya.

Ia menyebut jika keberadaan sound horeg itu merusak dan menimbulkan kerusakan, maka haruslah diatur alias apalagi dilarang.

Tetapi jika sound horeg justru menciptakan kebaikan nan lebih besar dari keburukannya, maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan penduduk masyarakat kudu bisa meminimalisir keburukannya serendah mungkin.

"Saya rasa tidak ada masalah jika penduduk masyarakat tidak merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut dan juga tidak menimbulkan ancaman dan kerusakan," ujar dia.

"Tetapi jika penduduk masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tsb maka penggunaannya tentu kudu diatur. Apalagi jika lantaran penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak gedung dan kesehatan warga," imbuhnya.

Keberadaan tren sound horeg belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya merespons pro dan kontra itu dengan mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg jika digunakan secara berlebihan dan melanggar norma hukum serta mengganggu ketertiban.

Keputusan itu diambil MUI Jatim usai mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal kejadian sound horeg di sana. Surat alias petisi itu ditandatangani 828 orang, pada 3 Juli 2025.

Selain itu, mereka juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg hingga master THT.

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) alias lebih, sedangkan periode pemisah nan direkomendasikan oleh World Health Organization hanya 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk aktivitas positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan asalkan dilakukan secara wajar dan terbebas dari perihal nan diharamkan.

(mnf/pta)

Selengkapnya