Mk Tolak Gugatan Danny Pomanto-azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025  nan dilayangkan paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 01 Moh Ramdhan Pomanto namalain Danny Pomanto dan Azhar Arsyad.

Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan, sehingga gugatan dinilai tidak berdasar menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, Mahkamah beranggapan terhadap permohonan ini tidak terdapat argumen untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) nan berangkaian dengan kedudukan norma Pemohon sebagai syarat formil dalam mengusulkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. 

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian unik nan dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024. Sebab itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Seperti soal selisih perolehan bunyi Pemohon dengan paslon peraih bunyi terbanyak untuk dapat mengusulkan permohonan PHPU Gubernur Sulsel 2024 adalah 46.143 suara, sebagaimana 1 persen dari total bunyi sah hasil penghitungan bunyi tahap akhir nan ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 4.614.284 suara. 

Sedangkan perbedaan perolehan bunyi antara Pemohon ialah 1.600.029 bunyi dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih bunyi terbanyak ialah 3.014.255 suara, adalah 1.414.226 bunyi alias 34,68 persen, sehingga selisih perolehan bunyi antara Pemohon dan paslon peraih bunyi terbanyak melampaui ketentuan 1 persen tersebut.

Paslon nomor urut 01 Danny Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan beragam kecurangan dan pelanggaran nan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), berupa pengerahan support aparatur sipil negara (ASN), serta relasi family paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. 

Ramdhan-Azhar juga menduga, calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

“Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut hubungan pemberian support perangkat pertanian (oleh Menteri Pertanian) dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 02,” ujar Ridwan.

Selengkapnya