Mk Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan Pilgub Kalteng 2024. Atas perihal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengusulkan permohonan kembali,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, berasas kebenaran norma dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah berdasar menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengusulkan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” kata Enny.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan bunyi nan ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total bunyi sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan bunyi nan diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5 persen dari total bunyi sah, ialah 19.507 suara. 

Namun menurut Pemohon, selisih bunyi antara mereka dengan pasangan calon peraih bunyi terbanyak, ialah pasangan calon nomor urut 03, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan pasangan calon nomor urut 02 adalah 149.899 suara.

Selengkapnya