ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 24 Februari 2025 - 18:30 WIB
Serang, detikai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten bersiap melaksanakan pilkada ulang di Kabupaten Serang, seperti nan diamanahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan istri Menteri Desa Yandri Susanto, Ratu Zakiyah di Pilbup Serang 2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran nan terstruktur dan masif mengenai dengan Pilbup Serang.
"Pertama kita bakal mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa," ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, melalui selulernya, Senin 24 Februari 2025.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
KPU Banten bakal berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata langkah PSU. Dimana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.
Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandi Susanto.
"Kami bakal juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya," terangnya.
Terkait agenda penyelenggaraan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, KPU Banten menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI. Namun PSU kudu dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan di bacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita bakal menunggu petunjuk dengan KPU RI, mengenai agenda penyelenggaraan dan apa nan kudu dipersiapkan," jelasnya.
Berikut banget putusan MK mengenai gugatan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati I Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan.
Halaman Selanjutnya
"Kami bakal juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya," terangnya.