Militer Israel Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual Selama Agresi Gaza

Sedang Trending 23 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 19:00 WIB

Tim penyelidik PBB sebut Israel lakukan genosida hingga kekerasan seksual selama agresi di Gaza. Ilustrasi. Penyelidik PBB sebut pasukan Israel lakukan kekerasan seksual selama agresi Gaza. Foto: REUTERS/Mahmoud Issa

Jakarta, detikai.com --

Tim penyelidik independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah melakukan genosida dan kekerasan seksual terhadap penduduk Palestina selama agresinya di Jalur Gaza.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, menyatakan pasukan militer Israel telah melancarkan genosida terhadap penduduk Palestina dengan secara sistematis menghancurkan akomodasi kesehatan selama bentrok di Gaza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapabilitas reproduksi penduduk Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, dengan memberlakukan tindakan nan bermaksud mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida," demikian laporan komisi itu, seperti dikutip Reuters.

Tindakan itu salah satunya membatasi akses kesehatan bagi wanita mengandung nan mengakibatkan banyak ibu mengandung tewas.

Selain itu, Israel juga disebut melakukan kekerasan seksual terhadap penduduk Gaza sebagai strategi perang mereka.

Komisi tersebut menyatakan Israel telah menelanjangi paksa penduduk Gaza di depan umum dan melakukan serangan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar untuk menghukum penduduk Palestina imbas serangan Hamas 7 Oktober 2023.

Israel telah membantah tuduhan-tuduhan ini. Perwakilan tetap Israel di PBB menyatakan laporan tersebut tak berdasar, bias, dan tak bisa dipercaya.

"IDF (Pasukan Pertahanan Israel) mempunyai pengarahan konkret ... dan kebijakan nan dengan tegas melarang pelanggaran semacam itu," demikian pernyataan perwakilan Israel di PBB.

Israel adalah pihak dalam Konvensi Genosida dan telah diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah genosida selama perang melawan golongan milisi Hamas.

Namun, Israel bukan pihak nan menandatangani Statuta Roma, sebuah traktat nan memberikan yurisdiksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kasus pidana perseorangan mengenai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

(blq/dna)

Selengkapnya