ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial nan menyebut adanya seorang wanita nan kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia kudu bayar denda mencapai Rp15 juta.
Terkait perihal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung alias saat mau bayar pajak kendaraan.
Sementara itu, Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di aktivitas pertamanya di area Matraman.
Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat berbareng Komisi II DPR RI, maka dari area Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.
Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji, usai kegiatannya di DPR selesai, dia bakal pulang dengan kembali menggunakan transportasi umum.
Berita lain nan terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News detikai.com adalah mengenai Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta nan merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal bumi pada Senin, 28 April 2025.
Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.
Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.
Berikut deretan buletin metro nan paling banyak dicari pembaca detikai.com dalam sepekan terakhir:
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik alias ETLE nan dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.
1. Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro
Sebuah video viral di media sosial nan menyebut adanya seorang wanita nan kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia kudu bayar denda mencapai Rp15 juta.
Terkait perihal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI PMJ). nan berkepentingan berdasar tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi alias notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.
Ia menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung alias saat mau bayar pajak kendaraan.
Selengkapnya...
2. Pramono Minta Maaf, Pakai Mobil Dinas Lanjut ke DPR Saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum
Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di aktivitas pertamanya di area Matraman.
Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat berbareng Komisi II DPR RI, maka dari area Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.
"Dari tempat ini (Matraman) saya ke DPR, saya enggak bisa jika enggak naik kendaraan pribadi, mobil dinas. Karena pasti saya bakal terlambat dan lebih takut lagi jika di DPR terlambat, itu kan enggak mudah," kata Pramono Anung sebelum meninggalkan agenda pertamanya di area Matraman, Rabu, 30 April 2025.
"Maka dengan segala hormat setelah ini saya bakal naik kendaraan pribadi, kendaraan dinas," imbuh Pramono.
Selengkapnya...
3. Terpidana Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia
Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal bumi pada Senin, 28 April 2025.
Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.
"Iya, benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam, 28 April 2025.
Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.
Selengkapnya...