Menyelisik Dampak Baik Dan Buruk Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam revisi itu terdapat pasal perguruan tinggi dan upaya mini dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyampaikan, perguruan tinggi tidak mempunyai pengalaman dan tidak semua mengkaji soal pertambangan secara mendalam.

"Selama ini kan perguruan tinggi enggak punya pengalaman, pengalaman mengenai dengan tambang kan. Jadi untuk pengelolaan tentu ini diperlukan satu kebijakan izin nan baik, nan komprehensif tentang tata kelolaannya," tutur Trubus kepada detikai.com, Selasa (28/1/2025).

Trubus menilai, jika patokan tersebut diberlakukan, maka sangat perlu pengaturan prosedur nan jelas dan tepat sasaran. Terlebih, perguruan tinggi terbagi menjadi negeri dan swasta.

"Yang negeri saja itu ada tiga jenis, pertama satuan kerja alias satker, itu perguruan tinggi negeri nan paling bawah (levelnya), kayak UPN itu. Nah nan kedua ada perguruan tinggi tipenya BLU, Badan Layanan Umum, kayak UNJ itu. Nah, kemudian nan tertinggi itu nan nomor satu itu PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, seperti UI, UGM, ITB," jelas dia.

Untuk perguruan tinggi negeri, maka nan cukup layak mendapatkan izin tambang adalah nan berjenis PTNBH, namalain tidak semua perguruan tinggi bisa mengelola pertambangan.

Sementara untuk swasta, ada lebih banyak ragam jenis perguruan tinggi, nan sebenarnya tidak bisa begitu saja menggunakan tingkat legalisasi sebagai tolok ukur perizinan kelola tambang.

"Di penjelasannya itu memang berasas akreditasi. Nah legalisasi swasta selama ini ada kategori nan dikelola yayasan, badan wakaf seperti Universitas Islam Indonesia, ada juga nan dikelola oleh perkumpulan. Akreditasinya itu ada nan paling baik itu Unggul, nan kedua ada Sangat Baik, dan Baik," ujar Trubus.

"Nah, tentu ini jadi masalah lantaran selama ini kan penentuan unggul tidak itu kan ya tidak lepas dari perilaku koruptif. Jadi itu banyak perguruan tinggi nan memperoleh Unggul nan sebenarnya itu tidak sesuai fakta. Kalau ini mengelola tambang bagaimana," kata Trubus.

Baca juga Rapat dengan Baleg DPR soal Tambang, Walhi: Berhentilah Mengikuti Kejahatan Mulyono

Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerinta...

Selengkapnya