ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Negosiasi pemerintah dengan Apple mengenai kesepakatan investasi di Indonesia nyaris selesai. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani dalam sebuah laporan nan dirilis Bloomberg.
Dalam laporan ini, Rosan percaya Apple bisa menyelesaikan masalahnya mengenai investasi mereka di Indonesia, sesuai dengan persyaratan pemerintah.
Dengan demikian, Apple bisa menjual iPhone 16 di Indonesia dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam satu alias dua minggu ke depan, masalah ini dapat diselesaikan," kata Roeslani kepada Bloomberg Television di Davos, Swiss, dikutip dari Reuters, Jumat (24/1/2025).
Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple kandas memenuhi persyaratan bahwa smartphone nan dijual di negara ini kudu terdiri dari setidaknya 40% komponen buatan lokal alias dikenal dengan patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Apple juga tidak mempunyai akomodasi manufaktur di Indonesia, tetapi sejak tahun 2018 telah mendirikan akademi developer aplikasi.
Sementra itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan sertifikasi TKDN nan dimiliki Apple sudah lenyap masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Sertifikasi TKDN wajib dimiliki vendor perangkat seluler berjaringan Long Term Evolution (LTE) 4G dan 5G untuk menjual produknya di Tanah Air.
Kewajiban pemenuhan TKDN ini bermaksud menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri, sehingga Indonesia tak melulu menjadi negara pasar.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tim Cook 'Lobi-lobi' Demi Muluskan Penjualan Iphone 16 di RI
Next Article Cek Tampilan iPhone 16 dari Berbagai Sisi, Baru Rilis Semalam