Menteri Lh Akan Ambil Langkah Hukum Soal Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 05 Jun 2025 15:43 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bakal segera meninjau langsung penambangan nikel di area Raja Ampat, Papua Barat Daya dan mempertimbangkan langkah hukum. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan meninjau langsung penambangan nikel di area Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Arsip Greenpeace)

Denpasar, detikai.com --

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bakal segera meninjau langsung penambangan nikel di area Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Raja Ampat sudah kami teliti sudah kami lakukan mapping secepatnya kami bakal ke sana," kata Hanif saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menegaskan pihaknya juga bakal melakukan langkah-langkah norma mengenai dengan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

"Atau paling tidak, kami bakal segerakan ambil langkah-langkah hukum, mengenai dengan aktivitas di Raja Ampat, setelah melalui kajian-kajian nan ada di kami," ujarnya.

"Insya Allah dalam waktu segera saya bakal berjamu Raja Ampat, memandang langsung apa nan kemudian menjadi dikabarkan oleh media dan masyarakat," kata Hanif menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu di Sorong menyebut ada dua perusahaan nan mengelola tambang nikel di Raja Ampat ialah PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan itu telah mengantongi izin berupaya sejak wilayah itu tetap menjadi satu dengan Papua Barat.

Selain dua tambang nikel nan berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan nan beraksi di Raja Ampat telah mempunyai izin upaya pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya itu berdiri.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah wilayah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang nan diduga merusak dan mencemari rimba dan ekosistem nan ada.

Sementara itu organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat izin upaya pertambangan (IUP) nikel nan dikeluarkan di wilayah Papua. Sebanyak tiga izin tambang nikel di antaranya ada di pulau-pulau mini di area Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel nan dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau mini di area Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran," demikian siaran pers Walhi Papua nan dikutip dari laman resminya, Rabu (4/6).

(fra/kdf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya