ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penghasilan pengadil hingga 280 persen sebagai dorongan agar para pengadil tidak ikut kombinasi namalain cawe-cawe dalam menangani suatu perkara hukum.
"Itu bakal memberi dorongan untuk seperti angan Bapak Presiden dan angan nan mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa kelak (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," kata Menteri Hukum Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025) dilansir Antara.
Supratman optimistis kebijakan tersebut bisa menekan praktik-praktik suap yang melibatkan para penegak norma di lembaga peradilan Indonesia.
Oleh karena itu, kata Supratman, Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.
"Salah satu langkah terbaik seperti nan disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa penghasilan pengadil itu kudu dimaksimalkan," kata Supratman.
Sebagaimana aspirasi nan diserap pemerintah atas tuntutan kenaikan gaji hakim oleh ikatan pengadil pada Oktober 2024, lantaran selama belas tahun tidak mengalami kenaikan.
"Dulu kan sempat demo tuh hakim-hakim progresif lantaran selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Kenapa itu terjadi, tidak seperti PNS (pegawai negeri sipil) nan lain? Karena memang PP (peraturan pemerintah)-nya berbeda, unik untuk pengadil itu," jelas Supratman.
Supratman tak memungkiri bahwa kesejahteraan para pengadil di tanah air tetap kurang. Mulai dari besaran penghasilan nan menurutnya sangat rendah, hingga kurangnya kualitas kediaman hakim.
"Karena itu, upaya Bapak Presiden dan itu juga angan dari semua family besar Mahkamah Agung, tentu kudu ada perbaikan kesejahteraan," kata Supratman.
"Bukan hanya gaji, tetapi juga kita kudu realistis memandang rupanya perumahan hakim-hakim kita itu tetap jauh dari nan diharapkan sebagai tembok penjaga keadilan terakhir," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi pengadil agung pertama nan dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.
Alasan Prabowo Menaikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi meningkatkan penghasilan pengadil Indonesia mencapai 280 persen. Prabowo mengatakan penghasilan pengadil dinaikkan dengan tujuan untuk mensejahterakan para hakim.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji pengadil bakal dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan 1.451 calon pengadil di Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Dia menyampaikan kenaikan penghasilan pengadil bervariasi sesuai golongan. Adapun kenaikan penghasilan tertinggi sebesar 280 persen untuk golongan pengadil paling junior. "Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Golongan tertinggi adalah golongan paling junior," jelas Prabowo.
Prabowo mengatakan keputusannya meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen bukan untuk memanjakan para hakim. Dia menilai lebih baik duit negara digunakan untuk meningkatkan penghasilan pengadil daripada dicuri oleh koruptor.
"Itu tidak memanjakan, itu tidak memanjakan. Daripada duit negara dicuri oleh makhluk-makhluk nan enggak jelas itu," kata Prabowo.
Dia mengaku sudah memberi peringatan kepada oknum-oknum nan mencuri kekayaan negara, namun tak mempan. Prabowo pun berambisi para pengadil dapat menegakkan norma nan setara untuk masyarakat.
"Berkali-kali saya kasih peringatan, tapi mungkin orang Indonesia jika dikasih peringatan itu tak mempan. Sebentar lagi dengan hakim-hakim nan kuat kita tegakkan hukum, tegakkan hukum. Siapa pun melanggar hukum, mau bikin macem-macem, patuhi norma untuk kepentingan kita semua," tuturnya.
Menurut dia, nominal kenaikan penghasilan hakim sebetulnya tetap kurang besar. Sebab, kata Prabowo, sudah 18 tahun para pengadil tak menerima kenaikan gaji.
"Saya menagaggap bahwa saya tidak keliru malah saya anggap sebetulnya ini tetap kurang besar, tapi sudahlah. 18 tahun pengadil tidak menerima, 3 persen aja enggak menerima, bener? 5 persen aja enggak terima, bener?" ucap Prabowo.
"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik nan paling junior 280 persen," kata Prabowo.