ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pemutaran lagu di aktivitas pernikahan maupun aktivitas nonkomersial tidak dikenakan royalti musik.
"Enggak ada, jika aktivitas pernikahan enggak ada [royalti]," kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/8) malam seperti diberitakan Antara, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum Supratman menegaskan penerapan royalti hanya diterapkan untuk pemutaran lagu alias musik di ruang publik komersial, salah satunya kafe.
Dengan begitu, pemilik kafe mempunyai tanggungjawab membayarkan royalti andaikan memutarkan lagu di tempat usahanya dalam rangka menjalankan bisnis.
Meski begitu, Menkum menegaskan pemutaran lagu alias musik di kafe tidak boleh membebani UMKM. Ia juga menjamin pemerintah mendengar seluruh pihak mengenai penerapan royalti.
"Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," ucap dia.
Supratman menjelaskan pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra.
Dijelaskan bahwa konvensi tersebut bertindak secara internasional, nan disetujui di Bern, Swiss pada 1886.
Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggotanya untuk melindungi kewenangan cipta karya-karya pembuat dari negara lain nan juga menjadi personil konvensi, seolah-olah mereka merupakan penduduk negara sendiri.
"Itu bertindak secara internasional dan ini sudah lama ya, bukan peralatan baru," kata Menkum.
Ucapan Supratman sejalan dengan penjelasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran nan juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli.
Saat menjadi saksi mahir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8), Ramli menegaskan bahwa membawakan lagu di aktivitas non-komersial seperti acara alias aktivitas family tidak masuk dalam jenis upaya nan bisa ditagih royalti.
"Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli. "Justru orang nan menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah pemasok iklan nan tidak kita suruh, menyanyikan lagu nan kita punya."
Bukan hanya aktivitas keluarga, dalam UU Hak Cipta Pasal 44, aktivitas menggunakan alias penggandaan alias kewenangan cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran kewenangan cipta jika sumbernya disebutkan secara komplit untuk sejumlah keperluan.
Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik alias tinjauan dengan tidak merugikan kepentingan nan wajar dari pencipta; keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; pidato untuk pendidikan dan pengetahuan pengetahuan; dan pagelaran alias pementasan nan tidak dipungut penghasilan dengan ketentuan tidak merugikan pencipta.
Selain itu, membawakan lagu-lagu kebangsaan dalam beragam aktivitas juga pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran kewenangan cipta oleh UU Hak Cipta Pasal 43 poin (a).
Ucapan Menkum Supratman Andi Agtas juga membantah wacana pihak LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada 12 Agustus 2025 nan menyebut penggunaan lagu dalam aktivitas pernikahan tetap dipungut royalti dua persen dari biaya produksi.
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(end)