Menkum Supratman Minta Dirjen Ahu Bantu Ekstradisi Paulus Tanos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Buronan kasus mega korupsi e-KTP Paulus Tanos ditangkap di Singapura. Saat ini, proses pemulangannya alias ekstradisi sedang dipersiapakan oleh para pihak terkait, salah satunya Kementerian Hukum.

Menanggapi perihal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dirinya sudah memerintahkan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melengkapi arsip dibutuhkan untuk memulangkan Paulus. 

“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat. Dalam perihal ini adalah Direktur OPHI di Dirjen AHU,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Supratman mengungkap, tetap ada dokumen-dokumen nan dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama nan Interpol perlukan. 

“Jadi ada mesti dua alias tiga arsip nan dibutuhkan. Nah lantaran itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tutur Suprarman.

Supratman juga menjelaskan, pihaknya mempunyai otoritas pusat nan mengenai dengan ekstradisi dan MLA. Diketahui, MLA adalah Mutual Legal Assistance (MLA) alias Bantuan Hukum Timbal Balik bagi negara-negara personil Asean nan digunakan dalam penyelidikan alias penuntutan tindak pidana pidana dan kejahatan lintas  batas-batas negara.

“Kalau kemudian kelak ada sesuatu perihal nan butuh ekstradisi di negara-negara sahabat maka tentu kejaksaan pasti bakal meminta kepada kementerian norma untuk melakukan itu. Itu kira-kira salah satu contohnya,” dia menandasi.

Selengkapnya