ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada ketentuan unik nan mengatur bahwa amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang nan kasus hukumnya sudah berkekuatan norma tetap alias inkrah.
“Baik amnesti maupun abolisi, nan menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu kudu inkrah,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat malam.
Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu personil legislatif dari partainya.
Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong nan divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong sempat mengusulkan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sementara Hasto batal mengusulkan banding setelah menerima amnesti.
Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni kewenangan prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berbareng pengacara Ari Yusuf Amir dan master norma tata negara Refly Harun, menyambangi Rutan Klas 1 Cipinang, Jumat pagi, untuk berjumpa Tom Lembong.
Pastikan Tak Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi
Pengampunan diberikan lantaran Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.
“Apalagi sejenak lagi kita bakal merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan dunia nan luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” katanya.
Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, apalagi sebelum menjadi kepala negara.
“Tentu Presiden, dalam perihal ini untuk aktivitas pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak bakal menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah,” tuturnya.