ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan terhadap Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Hal itu disampaikan Meutya merespons obrolan dan kritikan publik mengenai status Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya mengatakan setiap kebijakan mengenai pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada patokan norma nan bertindak serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
"Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, presiden mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet," ujar Meutya melalui siaran pers, Kamis (13/3).
"Keputusan ini diambil berasas pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," imbuh dia nan pernah jadi Ketua Komisi I DPR RI tersebut.
Meutya menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menjalankan prinsip norma dan kerakyatan dalam setiap kebijakan nan diambil. Transparansi dan akuntabilitas disebutnya bakal selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah, lanjut Meutya, menghargai beragam masukan dari masyarakat dan bakal terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah nan diambil. Pemerintah bakal memastikan bahwa setiap kebijakan nan diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
"Pemerintah memahami adanya perhatian dan obrolan publik mengenai status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," ucap politikus Golkar tersebut.
"Kami juga menghargai beragam masukan dari masyarakat dan bakal terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah nan diambil," sambung Meutya.
Penunjukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menuai kritik lantaran berasas Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang TNI, terdapat 10 kedudukan nan diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki kedudukan di luar lembaga militer.
Dalam konteks ini, kedudukan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam 10 kedudukan nan diperbolehkan.
Selain itu, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol juga menuai sorotan.
"Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat dia tetap menjabat sebagai Seskab merupakan corak penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan patokan nan berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima kedudukan sipil di pemerintahan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, salah satu pihak nan lantang mengkritik.
Dari bangku legislatif, personil Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti anomali kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol itu menggunakan surat perintah, bukan surat keputusan. Menurut laki-laki nan pernah menjadi Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu, proses nan dialami Teddy itu di luar kebiasaan kenaikan pangkat pada umumnya di lingkungan TNI.
"Saya baru ngeh, rupanya Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Kenaikan pangkat Teddy jadi Letkol TNI itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 nan dikeluarkan Mabes TNI AD.
Menurut Hasanuddin, dalam surat itu Panglima memerintahkan Teddy naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol. Padahal surat perintah biasanya hanya ditujukan untuk tugas, bukan kenaikan pangkat.
"Surat perintah itu adalah penugasan. Biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," kata politikus PDIP tersebut.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pasang badan perihal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Dia mengatakan kenaikan pangkat Teddy adalah kewenangan dirinya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang nan dianggap bisa membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lampau diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli lewat keterangan tertulis, Kamis.
(kid/ryn)