Menjelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 11 Juli 2025

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Meski akhir pekan semakin dekat, patokan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 nan diizinkan melintas pada jam-jam tertentu. Sedangkan genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tidak menonaktifkan sistem ganjil genap meski hari Jumat sering dianggap lebih lenggang lantaran mendekati akhir pekan.

Sebaliknya, justru pada hari Jumat, lampau lintas biasanya mulai padat sejak pagi hingga malam hari lantaran meningkatnya aktivitas penduduk menjelang libur.

Untuk itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan penuh demi menjaga kelancaran lampau lintas, khususnya di jam padat. Jadwal penerapannya dibagi dua, ialah pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat.

Sebagai catatan, patokan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah alias hari libur nasional.

Sanksi terhadap pelanggaran patokan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik nan bekerja otomatis.

Kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang bakal dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan nan tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Sistem ini sudah menjadi bagian dari rutinitas penduduk Jakarta. Namun, tetap saja terjadi pelanggaran, baik lantaran ketidaktahuan maupun kelalaian. Oleh karena itu, krusial bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan patokan nan berlaku.

Penerapan ganjil genap tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas nan tersebar di beragam titik. Pelanggar dapat langsung dikenakan hukuman sesuai peraturan nan berlaku, apalagi meski tidak diberhentikan langsung oleh petugas.

Untuk menghindari hukuman dan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat. Pilihan transportasi umum, kendaraan daring, alias menyesuaikan jam keberangkatan bisa menjadi pengganti nan bijak.

Penyesuaian patokan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, ialah pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Selengkapnya