ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus besar. Kali ini dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan nomor Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan ini disinyalir tidak dilandasi kebutuhan riil di lapangan.
"Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini tetap kudu dicari antara siapa dengan siapa. Tapi pemufakatan jahat mengenai dengan bahwa Chromebook akhirnya kudu dijadikan menjadi pilihan. Padahal, jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, itu kurang tepat lantaran syaratnya kudu internetnya terpenuhi," kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.
Dari uji coba dan kajian itu bahwa Chromebook tidak efektif dipakai di Indonesia. Sebab, perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi prasarana internet di tanah air saat itu tetap belum mendukung.
"Di Indonesia internetnya ketika itu tetap belum memadai sehingga diuji coba dengan menggunakan Chromebook itu tidak menghasilkan sesuatu nan maksimal. Tetapi dalam perjalanannya, dalam kajian nan dilakukan, tetap kudu melalui pengadaan Chromebook ini," ujar Harli.
Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan tetap melangkah dengan total nilai anggaran Rp9,9 triliun. Padahal penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut dinyatakan tidak layak setelah dilakukan uji coba 1.000 unit.
Terkait perihal itu, Harli menegaskan, interogator Kejagung sedang mendalami apakah praktik tersebut berangkaian dengan upaya markup harga, pengurangan volume, alias apalagi pengadaan fiktif.
"Nah inilah kelak apakah di situ ada markup, apakah di situ fiktif misalnya, pengurangan volume misalnya, itu nan bakal didalami," ucap Harli.
"Jadi tentu kelak interogator dalam perjalanannya bakal mendalami anggaran Rp9,9 triliun ini untuk pengadaan apa saja, tetapi pengadaan pokoknya kan mengenai dengan Chromebook. Apakah Chromebook ini ada compliment-nya? Nah ini nan bakal ditelusuri terus," sambung dia.
Dalam kasus ini, total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari biaya satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka nan ditetapkan.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor nan melapor dan mengembalikan duit hasil korupsi.
Respons Mendikdasmen dan Wamendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pengadaan perangkat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook sudah tidak ada.
"Programnya sudah tidak ada," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Mu'ti menegaskan program pengadaan laptop Chromebook dilakukan di awal Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Oleh lantaran itu, Mu'ti menegaskan, dugaan korupsi Chromebook tidak ada kaitannya dengan kementerian nan saat ini dipimpinnya.
"Ya, itu jika saya ikuti beritanya terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai menteri pada waktu itu. Dan peristiwanya kan sebenarnya juga terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau, ya. Dan itu sudah tidak ada hubungan dengan apa nan kami selenggarakan sekarang ini," tegas Mu'ti.
Senada, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq mengatakan, proyek tersebut sudah berakhir di era menteri sebelumnya. Dia menegaskan, sekarang pihaknya konsentrasi di bidang-bidang lain mengenai pendidikan.
"Itu sudah berakhir di era menteri nan sebelumnya. Sekarang kita sudah konsentrasi dengan bidang-bidang nan lain," kata Fajar di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Soal upaya Kejagung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pihaknya menghormati. "Kami menghormati proses nan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Fajar.
28 Orang Diperiksa
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 saksi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
"Informasi dari interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini saksi nan sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Harli tidak merinci nama-nama saksi nan telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya FH dan JT, jejak staf unik (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Ada beberapa peralatan bukti nan sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi nan sudah dipanggil serta diperiksa," kata Harli.
FH dan JT, kata Harli, diperiksa lantaran diindikasi mempunyai peran dalam perkara dugaan korupsi Chromebook ini. Oleh lantaran itu, interogator memeriksa keduanya guna menggali lebih banyak lagi info mengenai pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Terkait status kedua mantan stafsus tersebut hingga saat ini tetap sebagai saksi.
Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
Nama Nadiem Makarim mencuat usai dua mantan staf khususnya saat menjabat sebagai Mendikbudristek, ialah FH dan JT, diperiksa oleh interogator Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Selain memeriksa FH dan JT, interogator juga menggeledah apartemen keduanya nan terletak di area Jakarta Selatan. Di sana, interogator menyita sejumlah peralatan bukti elektronik dan dokumen.
"Kami kira jika mengenai pihak-pihak mana nan bakal diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan interogator untuk membikin terang tindak pidana ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
"Itu semua nan bakal dikerjakan oleh penyidik. Misalnya pihak-pihak mana alias siapa-siapa nan patut dipanggil diperiksa untuk membikin terang. Semua pihak mana pun. Siapa pun nan membikin terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," sambungnya.
Harli menyatakan, interogator bakal mendalami keterlibatan semua pihak, baik nan mengarahkan alias pun bekerja sama dalam praktik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook itu.
"Tentu kelak itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa nan menjadi tugas-tugas nan bersangkutan, apa nan dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri alias lantaran atas perintah, baik perintah kedudukan alias orang misalnya. Nah ini semua bakal diungkap dalam proses penyidikan," jelas Harli.