Menaker Ingatkan Sanksi Untuk Rsup Sardjito Jika Belum Bayar Thr Pegawai

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi berita pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta nan membelum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Yassierli mengingatkan bakal ada hukuman nan menunggu jika perusahaan tidak kunjung membayarkan THR kepada para pegawai.

"Sanksi nan paling berat itu kelak adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenangakerjaan mengenai tentang kelangsungan upaya dari perusahaan tersebut," kata Menaker Yasierli di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).

Namun demikian, Yassierli mengatakan pihaknya bakal mengecek terlebih dulu pegwai RSUP Dr Sardjito yang protes belum mendapatkan THR. Pemerintah juga telah membuka posko kejuaraan kepada masyarakat nan mengaku belum mendapatkan THR.

"Jadi ketika ada perusahaan nan tidak membayar, kami sudah menyiapkan posko. Kemudian info nan masuk ke posko, pengaduan nan masuk ke posko, kita tindak lanjuti. Kita verifikasi. Kemudian sesudah itu, kita mempunyai pengawas ketenangakerjaan nan bakal mengecek itu langsung," jelas Yassierli.

Untuk tahapannya, pemerintah bakal memeriksa nota kejuaraan dari masyarakat alias pegawai terkait, kemudian memberikan waktu satu pekan untuk jawaban dari perusahaan.

Apabila perusahaan tidak juga menanggapi, maka Kemenaker bakal memberikan surat rekomendasi hingga proses akhirnya pihak perusahaan bakal mendapatkan surat keberlangsungan perusahaan. "Yang jelas, keterlambatan THR ada dendanya dan itu kudu dibayarkan," tegas Yassierli.

"Sekali lagi bahwa THR itu wajib, THR itu wajib. Regulasinya jelas. Permen Nomor 6 tahun 2016. Itu clear di situ. Dan juga sudah ada izin nan kemudian untuk memastikan bahwa proses itu berjalan," pungkas dia.

Baca juga Marak Preman Berkedok Ormas Minta THR Lebaran, Bisa Diberantas?

Gaya sejumlah personil ormas nan meminta THR secara paksa dan mengintimidasi ini jadi sorotan. Apakah tindakan meresahkan personil ormas nan meminta THR secara paksa ini budaya alias justru kebiasaan nan sudah kebablasan ? Kita Diskusi.

Promosi 1

Penjelasan RSUP Dr Sardjito

Pihak RSUP Dr Sardjito telah merevisi skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif tahun 2025. Revisi ini dilakukan setelah ratusan pegawai melakukan protes lantaran menilai besaran insentif nan diterima tidak sebanding dengan beban kerja mereka.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menjelaskan revisi ini sebagai respons atas aspirasi pegawai nan disampaikan dalam audiensi pada Selasa, 25 Maret 2025.

Penyesuaian skema THR insentif ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta keahlian finansial rumah sakit.

"Untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas sistem penghitungan THR insentif, dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan keahlian finansial rumah sakit," ujar Nusati dalam konvensi pers di Yogyakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Setelah dilakukan evaluasi, RSUP Sardjito mengumumkan peningkatan nilai THR insentif nyaris di semua golongan pegawai. Proses pembayaran THR insentif nan telah disesuaikan ini telah dimulai pada 26 Maret 2025.

Bantah Potong THR Pegawai

Pihak rumah sakit juga membantah berita nan beredar mengenai pemotongan THR, dengan menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai izin nan berlaku.

Revisi skema THR insentif ini memberikan akibat signifikan pada beragam golongan pegawai RSUP Dr. Sardjito. Dokter spesialis, misalnya, sekarang menerima insentif sebesar 21 hingga 26 persen dari rata-rata 'fee for service (FFS)' selama tiga bulan terakhir.

Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp25,9 juta, disesuaikan dengan kuadran kedudukan dan standar tunjangan keahlian di Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, perawat dan tenaga kesehatan lainnya dari kalangan pegawai BLU menerima insentif berasas rata-rata remunerasi Februari 2025, dengan persentase antara 48 hingga 77 persen. Besarannya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6,2 juta, disesuaikan dengan jenjang pelaksana keperawatan (PK) dan penunjang medis (PM) di masing-masing unit.

Dokter umum dan pegawai non-medis, mulai dari staf operasional hingga 'strategic leader', menerima THR insentif sebesar 43 hingga 98 persen dari remunerasi Februari, dengan nominal minimal Rp2,5 juta.

Penyesuaian Skema Insentif Disepakati Perwakilan Komite Internal

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dimungkinkan setelah rumah sakit mendapat kelonggaran pemisah maksimal proporsi shopping SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Sebelumnya, pemisah maksimal shopping SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit, namun nomor tersebut dinilai kurang mencukupi. Pihak rumah sakit kemudian mengusulkan izin kepada Kemenkes untuk meningkatkan proporsi shopping SDM hingga 48 persen.

Keputusan untuk merevisi skema THR insentif ini telah melalui beragam pertimbangan, termasuk keterbatasan anggaran dan ekspektasi pegawai.

"Pendapatan kita itu di nomor Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di nomor Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya rupanya tidak memuaskan," ungkap Eniarti.

Dengan peningkatan proporsi shopping SDM menjadi 48 persen, rumah sakit mempunyai ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif, sehingga dapat memberikan besaran nan lebih memuaskan bagi para pegawai.

Eniarti juga menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Sardjito, mulai dari direksi, majelis pengawas, hingga seluruh pegawai.

Penyesuaian skema insentif juga telah disepakati berbareng perwakilan komite-komite internal rumah sakit, termasuk komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan, dan nonmedis. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk mencapai kesepakatan nan setara dan transparan dalam pendistribusian THR insentif.

Sebelum revisi, RSUP Dr Sardjito telah menyalurkan THR penghasilan dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025. THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan memang diberikan dalam dua komponen, ialah THR penghasilan dan THR insentif, dengan komponen insentif berasal dari biaya PNBP BLU dan berkarakter elastis sesuai keahlian rumah sakit.

Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi kerja para pegawai RSUP Sardjito dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya