Menag: Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Non‑asn Naik Rp 500 Ribu

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar telah meneken persetujuan tambahan tunjangan bagi pembimbing Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

"Melalui kebijakan ini, tunjangan pekerjaan untuk pembimbing Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga bakal membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025," tulis Nasaruddin dalam keterangan pers diterima, Jumat (11/7/2025).

Nasaruddin mengatakan, terbitnya patokan ini sebagai corak afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pembimbing Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subiyanto nan terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pembimbing agama.

“Langkah ini merupakan corak nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” tegas Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Nasaruddin berharap, dengan kenaikan tunjangan, para pembimbing tidak hanya ahli dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.

Pengawasan Ketat

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan berita mengenai ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapel bisa segera dilakukan. Dia juga meminta, agar pengawasan ketat pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis berlaku.

“Para pembimbing PAI sangat menantikan izin ini lantaran bakal berakibat langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh lantaran itu, saya minta agar jejeran Kemenag di wilayah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

Sementara itu, Direktur PAI, M. Munir, berjanji bakal terus mengawal penyelenggaraan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Dia pun mendorong, guru-guru PAI non ASN nan kebanyakan diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda kudu pro aktif terhadap kebijakan terkait.

Memiliki Sertifikat Pendidik

"Kami memastikan tidak ada pembimbing PAI Non ASN nan tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan pembimbing Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan kepercayaan di sekolah semakin kuat,” imbuhnya menutup.

Sebagai informasi, Guru PAI nan menerima tunjangan pekerjaan adalah mereka nan sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui training tuntas baca al-Qur'an (TBQ) nan pengakuannya maksimal 6 JTM.

Infografis

Selengkapnya