ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Musisi sekaligus Anggota DPR RI Melly Goeslaw mengaku heran dengan putusan sidang nan mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar, lantaran Ari Bias menang gugatan kewenangan cipta lagu.
Melly Goeslaw menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus ini mengherankan lantaran belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama 29 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan di media sosial pada Senin (3/2), pelantun Jika itu menilai kasus dan denda dalam gugatan itu semestinya tertuju kepada penyelenggara acara.
Namun, putusan sidang justru membebankan denda kepada Agnez Mo selaku pihak nan membawakan lagu, alih-alih promotor alias event organizer (EO).
"Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pembuat lagu atas lagu nan dibawakan di aktivitas nan diselenggarakannya. Jadi promotor/EO nan bayar, bukan penyanyinya," ungkap Melly.
"Namun, dengan adanya peristiwa seperti ini, dan apalagi baru-baru ini gugatan si pembuat lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya mau mempertanyakan kepada pak Hakim gimana kok bisa memenangkan kasus itu?" sambungnya.
Ia pun menuntut penjelasan mengenai putusan tersebut. Melly menilai keputusan pengadil itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya nan tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.
[Gambas:Video CNN]
Melly juga berambisi kasus ini kudu berhujung dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik. Sebab, dia cemas persoalan ini dapat memecah belah banyak pihak lantaran perbedaan pendapat.
"Saya berpikir, demi kebaikan semua ada baiknya negara ikut datang di sini," ungkap Melly. "Sebab, seniman adalah salah satu aset negara nan ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah lantaran pemahaman nan berbeda,"
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Melly Goeslaw untuk mengutip unggahan tersebut.
Komposer Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo mengenai kewenangan cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran kewenangan cipta lantaran menggunakan secara komersil lagu buatan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," kata Minola.
"Menghukum tergugat bayar denda kerugian lantaran menggunakan lagu buatan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," tuturnya, Senin (3/2).
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Agnez Mo juga disebut tetap diberi kesempatan mengusulkan keberatan atas putusan pengadilan itu.
[Gambas:Instagram]
(end)