ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 26 Jul 2025 13:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Sejumlah media asing menyoroti vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara nan dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perkara suap mengenai kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com pada Sabtu (26/7), setidaknya ada tiga media asing nan menyoroti pemberitaan mengenai vonis Hasto.
Nikkei Asia, misalnya, nan menyoroti Hasto sebagai politisi oposisi Indonesia kedua nan dijebloskan ke penjara. Laporan itu apalagi menyebut vonis tersebut sebagai sesuai nan kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto memang politisi oposisi kedua nan dijatuhi balasan bui dalam sepekan ini. Sebelumnya, ada Thomas Trikasih Lembong alias dikenal Tom Lembong nan juga divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
PDI-P nan menaungi Hasto adalah partai terbesar dan menjadi oposisi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan, Tom Lembong adalah bagian dari tim pemenangan Anies Baswedan dan Cak Imin sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada Pemilu 2024.
Kemudian, ada Channel News Asia nan juga membikin pemberitaan mengenai vonis Hasto dengan titel "Pengadilan Indonesia Penjarakan Pejabat Senior Oposisi Terkait Kasus Suap".
Selain itu, ada juga The Straits Times nan membikin pemberitaan dengan titel "Pengadilan Indonesia Vonis 'Ajudan' Megawati Jadi Pukulan bagi Oposisi".
"Pengadilan Indonesia menjatuhkan balasan kepada seorang 'ajudan' senior eks presiden Megawati Soekarnoputri dalam kasus korupsi, nan merupakan pukulan bagi kepemimpinan partai oposisi utama negara ini," tulis The Straits Time.
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Hasto.
Hasto terbukti bersalah menurut norma melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR 2019-2024 untuk memuluskan jalan eks caleg PDIP Harun Masiku nan saat ini tetap menjadi buronan KPK.
Hasto juga dibebankan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa nan menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(lid/asr)
[Gambas:Video CNN]