ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Aplikator penyedia jasa transportasi, Maxim Indonesia tetap mengkaji Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) nan ditetapkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Lebaran 2025.
Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya memerlukan beberapa proses untuk menetapkan spesifikasi BHR kepada mitra pengemudi ojol.
"Kami telah menerima dan tengah mengkaji Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025," kata Yuan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi daring, kata Yuan, Maxim Indonesia berkomitmen untuk memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi digital dan mendukung ekosistem gig-worker di Indonesia.
Ia mengatakan, Maxim Indonesia juga sebelumnya telah memberikan beragam support kepada mitra pengemudi ojol menjelang Lebaran lewat beragam program bonus, ialah support sosial hingga pengurangan potongan komisi aplikasi.
"Maxim mendukung mitra pengemudi kami menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui beragam program Bonus termasuk di dalamnya adalah support sosial bagi mereka nan memerlukan serta pengurangan potongan komisi aplikasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan nan mengatur tentang pencairan THR bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Kebijakan pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja nan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus alias lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja alias pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR kudu diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR kudu dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
(ara/ara)