Masyarakat Kini Bisa Nabung Emas, Namun Lps Tidak Jamin Bullion Bank

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan simpanan berbentuk emas belum termasuk sebagai simpanan nan dijamin oleh lembaga itu. Lantas, jasa bank emas namalain bullion service pertama di RI nan baru diluncurkan akhir bulan lalu, belum mendapatkan penjaminan.

Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono mengatakan sesuai dengan petunjuk undang-undang, kewenangan pihaknya belum termasuk menjamin simpanan berbentuk komoditas emas.

"Di kami itu nan dijamin ya, so far tetap simpanan. Ini tetap simpanan. Ini juga sesuai dengan petunjuk undang-undang ya, simpanan dan nan disamakan dengan itu," kata Seto saat Buka Puasa Bersama LPS, Senin (17/3/2025).

Maka demikian, dia mengatakan saat ini emas belum masuk ke jenis instrumen nan dijamin oleh LPS.

Meskipun dia menyebut bahwa lembaga penjamin simpanan beberapa negara lain seperti di Turki dan Amerika Serikat (AS) sudah menjamin produk upaya bullion bank.

"Walaupun mungkin tidak banyak ya, nan menjamin komoditas simpanan emas ini. Tapi, di kita so far tetap belum ya," pungkas Seto.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kendati demikian, dia mengatakan ini menjadi salah satu perihal nan bakal dibahas dengan Dewan Emas.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK, Agusman mengungkapkan saat ini Dewan Emas Nasional tetap dalam pendalaman.

"Dalam konsepnya, Dewan Emas bakal terdiri dari beragam kementerian dan lembaga nan mempunyai keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Simpanan emas bisa saja kelak disamakan dengan nilainya dalam mata duit rupiah. Dalam perihal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan pemisah maksimal nilai tabungan per pengguna nan dijamin LPS, ialah Rp 2 miliar.

Untuk diketahui, bullion bank pertama RI telah diresmikan pada 26 Februari 2025 lalu. Saat ini, terdapat dua LJK nan resmi menjadi penyelenggara bank emas, ialah PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: "Pantau" Kebijakan Prabowo, Mana Sektor Incaran Investor Kakap?

Next Article Harga Emas Meroket, Ini Dampaknya ke Kinerja BSI

Selengkapnya