ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang30 hari hingga 1 Juni. Fahmi Bachmid selaku kuasa norma mengonfirmasi perihal tersebut dan mempertanyakan argumen abdi negara memperpanjang penahanan kliennya itu.
Ia menyadari perpanjangan tersebut sesuai ketentuan nan tercantum dalam KUHP. Namun, Fahmi Bachmid tetap mempertanyakan argumen di kembali keputusan itu dan menduga lantaran rumor dari bukti nan diserahkan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi nan jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, jika memang percaya dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa tetap bingung cari bukti?" kata Fahmi Bachmid di Jakarta, Kamis (1/5).
"Jadi timbul pertanyaan ada apa, tetap bingung cari bukti," tuturnya seperti diberitakan detikaicom.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti legalitas bukti nan digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Nikita dan asistennya ditahan interogator atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta TPPU atas laporan Reza Gladys.
"Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti nan ilegal," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Terkait perpanjangan masa tahanan Nikita, dia mendetailkan perihal itu dan menegaskan tempat penahanan kliennya tidak berubah, ialah tetap di rutan Polda Metro Jaya.
"Kalau 20 hari adalah interogator dalam perihal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya nan melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.
Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(chri)