ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 05 Mei 2025 17:26 WIB
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.
"Penyidik berketetapan, menetapkan nan tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan penerapan TPPU itu dilakukan lantaran interogator menemukan indikasi adanya aliran biaya hasil korupsi nan dialihkan ke sejumlah aset milik para tersangka.
"Alasan dari interogator lantaran memandang ada keterkaitan antara perbuatan alias tindak pidananya dengan aset nan dimiliki oleh para tersangka ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini bakal memisahkan mana saja peralatan bukti nan berangkaian dengan TPPU dan mana nan mengenai kasus suap vonis lepas.
"Apakah itu mengenai soal rekening, alias mengenai dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk nan bergerak dan semua nan terindikasi berangkaian bakal dilakukan oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]