Marcella Santoso Dan Ariyanto Bakri Jadi Tersangka Tppu Di Kasus Cpo

3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 05 Mei 2025 17:26 WIB

Kejagung menetapkan 3 tersangka, salah satunya pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus pencucian duit mengenai suap korupsi ekspor CPO. Pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso jadi tersangka kasus TPPU. (Instagram/@arybakri)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022.

"Penyidik berketetapan, menetapkan nan tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan penerapan TPPU itu dilakukan lantaran interogator menemukan indikasi adanya aliran biaya hasil korupsi nan dialihkan ke sejumlah aset milik para tersangka.

"Alasan dari interogator lantaran memandang ada keterkaitan antara perbuatan alias tindak pidananya dengan aset nan dimiliki oleh para tersangka ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini bakal memisahkan mana saja peralatan bukti nan berangkaian dengan TPPU dan mana nan mengenai kasus suap vonis lepas.

"Apakah itu mengenai soal rekening, alias mengenai dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk nan bergerak dan semua nan terindikasi berangkaian bakal dilakukan oleh penyidik," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret