ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penghapusan kewenangan kejaksaan dalam investigasi perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai perihal nan tidak tepat. Sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.
Hal ini disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi nan mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam investigasi korupsi.
Draft KUHAP nan bakal menghapus kewenangan Kejaksaan dalam investigasi tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat.
Hal ini lantaran kewenangan KPK sebagai Penyidik Korupsi adalah berkarakter ad hoc.
Dan saat ini, menurut Maruarar, sudah waktunya membubarkan KPK sebagai badan ad hoc. Hal ini lantaran keahlian KPK nan diharapkan melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian justru tidak tercapai.
"Dalam realita KPK terlibat dalam kasus nan sesungguhnya bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, nan spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara nan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar,” ungkap Maruarar.
Selain itu, lanjutnya, badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui pertimbangan tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat.
Maruarar mengingatkan pentingnya konsistensi dalam landasan pemikiran, bahwa KPK adalah lahir lantaran kepolisian dan kejaksaan tampak belum bisa untuk memberantas Korupsi.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor nan melapor dan mengembalikan duit hasil korupsi.