Malaysia Ngamuk, Raksasa Teknologi Dibawa Ke Meja Hijau

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Malaysia menyeret Telegram ke pengadilan. Perkaranya lantaran tersebarnya konten nan melanggar norma di negara tetangga Indonesia itu.

Komisi Komunikasi dan Multimedia mengantongi perintah sementara menghentikan penyebaran konten pada Telegram dan dua kanal nan ada di platform tersebut. Dua saluran nan dimaksud adalah Edisi Siasat dan Edisi Khas.

"Konten di dua saluran itu mempunyai potensi merusak kepercayaan publik pada lembaga nasional dan mengganggu keselarasan masyarakat," jelas komisi tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (19/6/2025).

Telegram tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar. Pihak pengadilan juga tidak menjelaskan sifat konten nan rawan tersebut.

Sementara pihak komisi mengatakan Telegram bakal diberi kesempatan untuk memihak diri mengenai masalah ini.

"Telegram diberikan kesempatan nan setara untuk menyampaikan pembelaan sesuai prinsip keadilan dan hak-hak dasar," jelas Komisi Komunikasi dan Multimedia dalam keterangannya.

Terdapat beberapa konten nan memang dianggap rawan oleh otoritas Malaysia. Mulai dari gambling online, penipuan, pornografi dan pelecehan anak, pembullyan di internet, dan konten mengenai ras, kepercayaan dan kerajaan.

Sementara itu, Malaysia telah memberlakukan patokan media sosial baru pada Januari lalu. Dalam patokan itu, media sosial dan jasa pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia wajib mendapatkan lisensi.

Jika tidak dilakukan maka platform digital terancam tindakan hukum. Aturan baru itu bermaksud menanggulangi peningkatan kejahatan siber lantaran penyebaran konten rawan nan meningkat tajam.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Aplikasi Ini Mulai Saingi WhatsApp, Pengguna Mulai Tembus 1 M

Selengkapnya