Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Diharapkan Tak Ada Lagi Praktik Transaksional

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, pihaknya melakukan mutasi pengadil dan panitra nan telah diputus dalam rapat internal pada Selasa 22 April 2025. Total ada 199 pengadil nan dikenakan mutasi.

Sedangkan untuk panitra sebanyak 68 dan bakal diikuti dengan promosi mutasi berikutnya.

"Saya berambisi bahwa mutasi promosi ini nan merupakan penyegaran dapat memberikan semangat nan lebih besar lagi kepada para pengadil dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi," kata Sunarto dalam keterangan video nan diterima, Rabu (23/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Sunarto meminta baik jejeran MA maupun pengadil dan panitera untuk menghindari hal-hal nan berkarakter transaksional.

"Dan marilah kita hindari pelayan-pelayanan nan bakal diberikan oleh aparatur badan peradilan maupun aparatur Mahkamah Agung pelayanan nan berkarakter transaksional," ungkap Sunarto.

"Ke depan kita bermohon bersama-sama tidak ada lagi pelayanan nan berkarakter transaksional," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mengingatkan agar para penduduk pengadilan untuk selalu bekerja dengan tulus dan ikhlas.

"Bekerja dengan keras, dan bekerja dengan cerdas," pungkasnya.

Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim interogator telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) awal hari.

Ada sebanyak tujuh saksi nan diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah nan ditetapkan sebagai tersangka, ialah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku pengadil PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku pengadil PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku pengadil PN Jakarta Selatan.

Ditahan 20 Hari

Ketiganya merupakan majelis pengadil nan menyidangkan terdakwa korporasi nan divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Terhadap ketiga tersangka, ialah pengadil Agam Syarif Baharuddin, pengadil Ali Muhtarom, dan pengadil Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Selengkapnya