ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 13 Mei 2025 15:46 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) nan diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate dalam kasus korupsi pengadaan prasarana base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada tahun 2020-2022.
"Tolak," demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 nan dikutip Antara, Selasa (13/5).
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis pengadil nan dipimpin Hakim Agung Surya Jaya berbareng dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada hari Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya putusan PK ini, balasan terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya, MA pada hari Selasa (9 Juli 2024) telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut.
Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada peralatan bukti berupa satu unit mobil mewah nan dirampas untuk negara.
"Perbaikan sekadar peralatan bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran duit pengganti nan dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud.
Sebelumnya, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Putusan banding nan diucapkan pada hari Senin (12 Februari 2024) itu menguatkan vonis nan dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8 November 2023).
Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis pengadil banding juga mengubah besaran duit pengganti nan dibebankan kepada Johnny Plate, ialah dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun.
Dalam perkara ini, Johnny Plate berbareng terdakwa lainnya dinilai merugikan finansial negara sebesar Rp8,032 triliun.
Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(antara/dal)
[Gambas:Video CNN]