ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Presiden RI periode 2019-2024 Ma'ruf Amin mengungkapkan 'utang' namalain janji Presiden Prabowo Subianto nan belum direalisasikan setelah 10 bulan menjabat. Janji nan dimaksud ialah membentuk Badan Ekonomi Syariah.
"Saya sebenarnya lagi nunggu buletin dari Bu Sri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) ini tentang badan. Pak Prabowo bilang kepada saya, 'saya tetap punya utang sama Pak Kiai tentang Badan Ekonomi Syariah ini'," kata Ma'ruf Amin dalam aktivitas Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Tujuan pembentukan Badan Ekonomi Syariah adalah untuk mengemban kegunaan lintas sektor nan tidak hanya terbatas pada industri finansial syariah, tetapi juga mencakup sektor industri legal hingga kewirausahaan berbasis pesantren dan komunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya ada nan menavigasi jalannya semua ini, melalui Badan Ekonomi Syariah itu," ucapnya.
Dengan adanya Badan Ekonomi Syariah, Ma'ruf Amin percaya Indonesia bisa menduduki ranking pertama sebagai ekonomi syariah terbesar di dunia. Saat ini, Indonesia berada di ranking ketiga berasas State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025.
"Kalau nggak salah dari nomor 15, kemudian nomor 8, kemudian nomor 5, sekarang nomor 3. Jadi jika kita ke nomor 1, itu dari 3 ke 1 kan dekat. Kalau dari 15 sampai nomor 3 itu kan jauh, itu kita bisa kejar dalam tempo 10 tahun. Kalau nomor 3 ke 1 itu hanya dua lompatan, saya kira 1-2 tahun kudu bisa kita lalui untuk menjadi nomor 1 di dunia," ujar Ma'ruf Amin.
Selain Badan Ekonomi Syariah, Ma'ruf Amin menyebut Indonesia bakal mempunyai Undang-Undang (UU) unik nan mengatur tentang pengembangan ekonomi syariah. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem syariah di Indonesia, mengingat kebanyakan masyarakat Indonesia adalah muslim dan mempunyai potensi sangat besar.
"Kemarin saya bicara dengan Ketua Komisi XI DPR RI, kata Pak Misbakhun, DPR bakal menginisiasi UU ini. Jadi saya kira tinggal... tinggal apa ya? Tinggal tok saja jika begitu," pungkasnya.
(aid/rrd)