Ma Kekurangan 2.000 Hakim Untuk Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 03:25 WIB

MA menjelaskan saat ini hanya ada 925 orang calon pengadil nan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Masih kurang sekitar 2.000 orang. Ilustrasi. MA menjelaskan saat ini hanya ada 925 orang calon pengadil nan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Masih kurang sekitar 2.000 orang. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, detikai.com --

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto menyebut Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekitar 2.000 pengadil untuk pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN).

Bambang menjelaskan nomor tersebut berasas penghitungan kebutuhan pengadil nan dikurangi dengan jumlah calon pengadil saat ini.

"Sekarang calon pengadil nan sedang mengikuti pendidikan dan training ada 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar tetap 2.000-an pengadil untuk sementara ini," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan saat ini MA memerlukan sekitar 2.920 pengadil nan terdiri dari pengadil pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II.

Ia menuturkan PT Tipe A memerlukan 79 hakim, PN IA Khusus memerlukan 196 hakim, dan PN IA memerlukan 659 hakim. Lalu, PN IB memerlukan 965 hakim, dan PN kelas II memerlukan 1.021 hakim.

Bambang menjelaskan kekurangan pengadil ini terjadi karena proses rekrutmen nan tidak teragendakan dan tak diatur langsung oleh MA.

"Proses rekrutmen pengadil ini tidak teragendakan lantaran tidak ada pada kami, sehingga kadang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan pengadil berakibat ada kekosongan pangkat," kata Bambang.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya